Batu, Jatim Mandiri
Pemkot Batu memperkuat kebijakan investasi melalui Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Regulasi tersebut menawarkan kemudahan usaha, insentif pajak, hingga dukungan modal bagi UMKM untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Wali Kota Batu Nurochman mengatakan perda itu menjadi instrumen untuk menciptakan iklim usaha kondusif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor dan masyarakat. “Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di Kota Batu, diperlukan peningkatan iklim investasi melalui pelayanan regulasi yang mendukung peran aktif masyarakat dan investor dalam pembangunan,” ujar Nurochman saat sosialisasi perda di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani, seperti dikutip disway.id, Rabu (23/9).
Perda mengatur dukungan bagi investasi baru, pengembangan usaha, dan perluasan usaha yang telah berjalan. Pemberian insentif dilakukan dengan prinsip kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi.
Nurochman menegaskan investasi yang masuk tidak hanya dinilai berdasarkan besarnya modal. Investasi diharapkan membuka lapangan kerja, meningkatkan daya saing usaha, serta memperkuat perekonomian daerah.
Kepala DPMPTSP Kota Batu Dyah Lies Tina mengatakan perda tersebut juga menyamakan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai mekanisme pemberian insentif. “Pemberian insentif dan kemudahan investasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan kepastian sekaligus kemudahan bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan investasinya,” ujarnya.
Investasi yang mendapat perhatian antara lain yang meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, memanfaatkan sumber daya lokal, serta meningkatkan pelayanan publik dan PDRB.
Pemkot juga mempertimbangkan investasi ramah lingkungan dan berkelanjutan, pembangunan infrastruktur, alih teknologi, riset, inovasi, kemitraan dengan usaha mikro, serta kegiatan berorientasi ekspor.
Insentif yang disiapkan meliputi pengurangan, keringanan, pembebasan hingga penghapusan pajak dan retribusi daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. Dukungan lainnya berupa bantuan modal bagi usaha mikro, bantuan riset, fasilitas pelatihan, dan bunga pinjaman rendah bagi pelaku UMKM.
Dyah menegaskan seluruh pemberian insentif dilakukan transparan, objektif, akuntabel, tepat sasaran dan sesuai regulasi. “Melalui kebijakan ini, kami ingin menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan dunia usaha dan masyarakat,” tegasnya. (*/ibn)












