HukrimPolda Jatim

Sikat Motor di 10 Lokasi, Jaringan Curanmor dan Penadah Diberangus Polres Mojokerto

Penulis: Ayu SukmaEditor: Alif Bintang
×

Sikat Motor di 10 Lokasi, Jaringan Curanmor dan Penadah Diberangus Polres Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Dua dari tiga pelaku curanmor menjalani penyidikan di Mapolres Mojokerto.
Example 468x60

Mojokerto, Jatimmandiri.id – Tim Khusus Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan motor (curanmor) lintas daerah yang meresahkan warga.

Seorang eksekutor spesialis curanmor di 10 tempat kejadian perkara (TKP) beserta tiga orang penadah barang hasil kejahatan resmi diamankan pihak kepolisian.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Tersangka utama diketahui bernama Moch Ikhanul Mukminin (34), warga Dusun Kauman, yang bertindak sebagai eksekutor.

Pelaku merupakan seorang residivis. Sebelumnya, Ikhanul pernah divonis 2 tahun 10 bulan pada tahun 2024 terkait kasus penggelapan.

Selain eksekutor, polisi mengamankan tiga orang yang berperan sebagai penadah barang curian di wilayah Surabaya dan Sampang, yaitu Fathur Rossi (34) asal Bulak Banteng Madya, Kenjeran, Surabaya.

Lalu, Jamaluddin (35) asal Bulak Rukem, Semampir, Surabaya. Juga Mohammad Syafi’i (27) asal Desa Rongdalam, Omben, Sampang.

“Penangkapan berawal dari kejelian Tim Resmob Polres Mojokerto dalam menelusuri rekaman CCTV. Petugas akhirnya berhasil menghadang dan meringkus tersangka Moch Ikhanul Mukminin di Jalan Raya Pekukuan pada Sabtu, 18 Juli 2026 pukul 12.30 WIB. Saat ditangkap, pelaku sedang mengendarai Honda Scoopy berplat nomor S 4189 NAD milik warga Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging,” beber Kapolres Mojokerto AKBP Dr (C) Andi Yudha Pranata, Rabu (23/9).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus menumpang bus dari arah Pasuruan dan turun di Kecamatan Pungging. Pelaku kemudian berjalan kaki menyisir pemukiman warga.

Saat korban masuk ke rumah dan lengah, seperti pada kejadian 18 Juli 2026 di mana kunci motor Honda Scoopy milik korban masih tertancap di teras, pelaku langsung membawa kabur kendaraan dengan cara didorong keluar rumah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, pelaku mengakui telah beraksi di 10 TKP yang tersebar di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga  Polres Pasuruan Kota Amankan 4 Debt Collector, Diduga Lakukan Pemerasan terhadap Warga

Di antaranya Kecamatan Ngoro 4 lokasi, dua lokasi di Kecamatan Pungging, lalu Kecamatan Mojosari dua tempat, dan dua lainnya di Kecamatan Bangsal.

Dari penangkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu unit telepon seluler, uang tunai, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta STNK kendaraan.

“Atas perbuatannya, tersangka eksekutor disangkakan Pasal 476 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Sementara tiga penadah disangkakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tuntas Kapolres.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *