Jakarta, Jatimmandiri.id – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengapresiasi penindakan impor beras ilegal yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi petani sekaligus menjaga keberlanjutan swasembada beras nasional.
“Jangan melihat jumlahnya, dampaknya. Kita sudah swasembada, tapi masih ada selundupan,” kata Amran dalam konferensi pers penindakan impor ilegal beras, garam, dan balpres di Jakarta, Selasa (22/9).
Menurut Amran, masuknya beras secara ilegal tidak hanya berkaitan dengan nilai barang yang ditindak. Praktik tersebut berpotensi merugikan petani dan menurunkan motivasi mereka untuk terus meningkatkan produksi.
“Karena petani demotivasi kalau kita impor. Nah, ini selundupan bukan dampak nilainya, tapi bisa demotivasi,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Data Kementerian Pertanian berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan produksi beras Indonesia pada 2025 mencapai 34,69 juta ton. Angka tersebut meningkat 4,07 juta ton dibandingkan produksi 2024 yang tercatat 30,62 juta ton, atau tumbuh 13,29 persen secara tahunan.
Amran menilai capaian produksi tersebut perlu dijaga. Karena itu, penindakan terhadap impor ilegal tetap penting meski jumlah barang yang masuk relatif kecil dibandingkan kebutuhan nasional.
“Kami mengapresiasi dan bangga pada Pak Menteri Keuangan, dan Pak Dirjen Bea Cukai, bisa menangkap beras ilegal, impor ilegal. Karena yang dikorbankan adalah petani kita dan bukan sedikit, 115 juta orang,” ucap Amran.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama melaporkan empat penindakan selama Agustus–September 2026 di sejumlah lokasi, yakni Perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok.
Dari penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai pemberitahuan kepabeanan serta sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga bekas. Total nilai barang yang ditindak diperkirakan Rp27,34 miliar.
Di Pelabuhan Tanjung Perak, sebanyak 15 kontainer asal India diberitahukan sebagai amonium klorida. Namun, pemeriksaan fisik menemukan 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam. Nilainya diperkirakan Rp7,85 miliar.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap arus barang impor untuk memastikan komoditas pangan yang masuk sesuai dengan ketentuan kepabeanan. Bea Cukai juga memastikan barang bukti telah diamankan sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Barang bukti telah diamankan untuk proses hukum. Penyidikan dilakukan dengan koordinasi Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI. “Demi Merah Putih kita maju bersama, kita kolaborasi,” tegas Amran.












