Jogja

Intimidasi Jemaat GMS Sewon, GEMAYOMI Desak Negara Lindungi Kebebasan Beribadah

×

Intimidasi Jemaat GMS Sewon, GEMAYOMI Desak Negara Lindungi Kebebasan Beribadah

Sebarkan artikel ini
Gerakan Masyarakat Gotong-royong Melawan Intoleransi (GEMAYOMI) mengecam dugaan aksi intimidasi terhadap jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) Sewon, Bantul.
Example 468x60

Jogyakarta, JM.id – Gerakan Masyarakat Gotong-royong Melawan Intoleransi (GEMAYOMI) mengecam dugaan aksi intimidasi terhadap jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) Sewon, Bantul, oleh salah satu ormas Islam saat pelaksanaan ibadah pada Minggu (24/5/2026).

Ketua Harian GEMAYOMI Cyprianus Lilik Krismantoro Putro menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk “premanisme horizontal berkedok aturan administrasi” yang mengancam supremasi hukum dan hak konstitusional warga negara.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Jemaat GMS Sewon selama satu tahun terakhir menjalankan ibadah secara rutin di Hotel Ros In tanpa catatan konflik. Namun, lonjakan biaya operasional membuat jemaat menghentikan penyewaan lokasi tersebut dan memindahkan ibadah ke bangunan yang difungsikan sebagai kantor administrasi gereja di Padukuhan Glugo RT 06, Panggungharjo, Sewon tersebut,” terang Lilik dalam siaran pers, Senin (25/5/2026).

Dijelaskannya, perpindahan lokasi dilakukan di tengah proses perizinan yang masih berjalan menuju audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Bantul.

“Ini kondisi kedaruratan finansial. Proses perizinan juga sedang berjalan secara aktif,” katanya.

Lima hari sebelum ibadah perdana, lanjut dia, jemaat GMS Sewon mengadakan aksi sosial berupa pembagian sembako sekaligus melakukan pendataan internal melalui pengumpulan salinan KTP warga sekitar.

“Aktivitas ini murni merupakan ikhtiar social blending atau perkenalan komunitas dan bentuk transparansi sosial jemaat kepada lingkungan sekitar. Bukan sebuah tindakan manipulasi dukungan administratif,” terangnya.

Berdasarkan hukum positif, lanjut Lilik, keabsahan daftar dukungan warga untuk rumah ibadah wajib melalui fase verifikasi faktual dan validasi berlapis oleh otoritas kelurahan, sehingga dinamika distribusi sembako di tingkat tapak tidak dapat dijadikan alasan hukum bagi pihak luar untuk menuduh jemaat melakukan pelanggaran iktikad baik.

Pada Minggu, 24 Mei 2026, pukul 07.59 WIB, kelompok massa yang mengatasnamakan salah satu ormas berjumlah kurang lebih 15–25 orang melakukan intervensi fisik dengan mendatangi lokasi GMS Sewon.

Baca Juga  Bekas Parkir ABA Malioboro Bakal Disulap Jadi Ruang Terbuka Hijau

“Massa tersebut melakukan aksi provokasi non-verbal, berteriak-teriak di area sekitar bangunan, dan menuntut pembubaran paksa ibadah yang sedang berlangsung dengan dalih pelanggaran izin bangunan dan klaim sepihak atas penolakan warga,” bebernya.

Aparat Kepolisian Resort (Polres) Bantul yang telah siaga di lokasi bertindak responsif dengan melakukan barikade pengamanan, sehingga eskalasi kekerasan fisik dapat dicegah dan jemaat berhasil menyelesaikan ibadah perdana secara kondusif.

“Pukul 08.30 – 09.05 WIB jemaat membubarkan diri secara tertib dari lokasi peribadatan, diikuti dengan mundurnya massa di bawah pengawasan ketat aparat kepolisian,” imbuhnya.

Soroti Aspek Hukum dan Peran Negara

Lilik menilai persoalan administrasi rumah ibadah merupakan ranah hukum administrasi negara yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan aparat terkait, bukan organisasi masyarakat.

“Tidak ada klausul hukum yang memberi kewenangan kepada organisasi masyarakat untuk menertibkan atau membubarkan ruang ibadah. Jika ada dugaan pelanggaran administrasi, mekanismenya melalui negara, bukan tindakan massa,” ujar Lilik.

Dia menegaskan, Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) adalah hak asasi paling mendasar yang bersifat absolut atau non-derogable right.

Pasal 18 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diadopsi secara mengikat ke dalam hukum nasional melalui UU No. 12 Tahun 2005 menegaskan bahwa manifestasi menjalankan ibadah, baik secara individu maupun kolektif, tidak dapat diintervensi secara ilegal.

“Hak ini dikunci secara rigid dalam tatanan hukum tertinggi Republik Indonesia melalui Pasal 28E ayat (1) dan (2), Pasal 28I ayat (1), serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Negara tidak sekadar bertugas “membolehkan”, melainkan wajib “menjamin” kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya tanpa diskriminasi administratif,” tegasnya.

Maka dari itu, pihaknya mengutuk keras premanisme horisontal berkedok aturan administrasi.

Baca Juga  Pesta Babi dan Jeritan Hutan Papua: Menggugat Investasi di Atas Tanah Adat

“Kami mengutuk keras segala bentuk intervensi, teror psikis, dan intimidasi non-verbal terhadap jemaat GMS Sewon yang sedang beribadah,” katanya.

Menurutnya, praktik premanisme jalanan yang mengambil alih wewenang hukum negara adalah ancaman nyata terhadap prinsip rule of law dan sendi-sendi kebangsaan.

Untuk itu, ia mendorong proteksi hukum preventif dan proaktif dari aparat keamanan.

“Kami mengapresiasi kesigapan Polres Bantul dalam meredam bentrokan fisik di lapangan pada 24 Mei 2026. Kepolisian wajib memberikan jaminan proteksi penuh pada ibadah berikutnya agar jemaat terbebas dari rasa takut sebagaimana dijamin oleh konstitusi,” tegasnya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *