Jember, Jatimmandiri.id – Polres Jember Polda Jawa Timur menuntaskan 60 dari 75 perkara kriminal yang ditangani sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Beragam kasus berhasil diungkap, mulai dari penganiayaan, pencurian, hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Capaian tersebut disampaikan Kapolres Jember AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Selasa (1/9/2026).
Dari 75 perkara yang ditangani, penganiayaan menjadi kasus dengan laporan terbanyak, yakni 32 perkara dan 28 di antaranya berhasil diselesaikan. Berikutnya pencurian biasa sebanyak sembilan kasus dengan tujuh perkara selesai, serta curanmor delapan kasus dengan lima perkara berhasil diungkap.
Selain itu, polisi menangani perkara pencurian dengan pemberatan (curat), pengeroyokan, pemerasan, penggelapan, penipuan, pengrusakan, hingga kasus senjata tajam (sajam).
Dalam pengungkapan curanmor, polisi meringkus 12 tersangka dari lima perkara. Petugas turut menyita empat sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, 12 sepeda motor hasil kejahatan, serta tiga buah kunci T/L.
Untuk kasus curat, Polres Jember mengungkap tiga perkara dan mengamankan tiga tersangka. Barang bukti yang disita berupa dua sepeda motor, satu senjata tajam, rekaman CCTV, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Sementara itu, kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tercatat nihil selama periode Juli-Agustus 2026.
AKBP Alaiddin menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Jember.
“Kami tidak hanya menerima laporan, tetapi setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti. Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai perkara tersebut dapat diungkap serta pelakunya diamankan dan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Alaiddin.
Ia juga mengapresiasi kerja personel di lapangan dan peran masyarakat yang aktif memberikan informasi mengenai tindak pidana.












