Dalam Negeri

MTQ Nasional 2026 Pakai Skema Poin Baru

Penulis: AyundaEditor: Ayunda
×

MTQ Nasional 2026 Pakai Skema Poin Baru

Sebarkan artikel ini
Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag Muchlis Muhammad Hanafi dalam media briefing di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Example 468x60

Jakarta, Jatimmandiri.id –  Perebutan gelar juara umum Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional ke-31 di Semarang, Jawa Tengah, 11-20 September 2026, akan menggunakan skema penilaian baru, yakni 9-7-5-3-2-1.

Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag Muchlis Muhammad Hanafi mengatakan sistem tersebut mengacu pada rekomendasi Rakernas Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Nasional 2025.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Terkait pedoman penetapan kejuaraan umum, secara teori hukum jelas bahwa ketentuan yang datang belakangan menggantikan ketentuan sebelumnya,” ujar Muchlis di Jakarta, Selasa.

Dalam skema tersebut, juara pertama mendapat sembilan poin, juara kedua tujuh poin, juara ketiga lima poin, harapan pertama tiga poin, harapan kedua dua poin, dan harapan ketiga satu poin.

Penjelasan ini diperlukan karena sebelumnya beredar petunjuk teknis dengan sistem penilaian berbeda.

“Persoalannya, informasi teknis lama sudah telanjur beredar, sehingga muncul pertanyaan. Karena itu, perlu dijelaskan agar tidak ada pertanyaan lagi,” ujar Muchlis.

Kasubdit Lembaga Tilawah dan Musabaqah Al Quran Kemenag Rijal Ahmad Rangkuty menjelaskan, Juknis MTQ 2026 yang terbit pada 11 November 2025 mencantumkan skema 20-15-10-3-2-1. Juara pertama mendapat 20 poin, juara kedua 15 poin, juara ketiga 10 poin, sementara harapan pertama hingga ketiga memperoleh tiga, dua, dan satu poin.

“Juknis ini terbit pada 11 November, sebelum dilaksanakannya Rakernas LPTQ Nasional,” kata Rijal.

Rakernas LPTQ Nasional pada akhir November 2025 kemudian merekomendasikan perubahan menjadi skema 9-7-5-3-2-1. Sistem tersebut yang digunakan dalam MTQ Nasional ke-31.

Menurut Rijal, skema 20-15-10-3-2-1 sebelumnya digunakan pada MTQ Nasional ke-30 di Kalimantan Timur dan penyelenggaraan sebelumnya di Sulawesi Tenggara. Perbedaan kedua sistem terletak pada bobot nilai antara juara dan juara harapan.

Dalam skema baru, tiga peserta yang masing-masing meraih harapan pertama akan mengumpulkan sembilan poin, sama dengan nilai satu juara pertama. Sedangkan pada skema lama, tiga juara harapan pertama hanya menghasilkan sembilan poin, masih di bawah satu juara ketiga yang memperoleh 10 poin.

Baca Juga  Madrasah Makin Kompetitif, Akhlak Tetap Jadi Kekuatan

“Dengan skema hasil Rakernas (9-7-5-3-2-1), jarak nilai antara juara harapan dan juara satu relatif tidak terlalu jauh,” kata dia.

Rijal menambahkan, skema Juknis memberikan bobot lebih besar kepada para juara, sedangkan sistem hasil Rakernas memberi porsi nilai lebih besar kepada juara harapan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Jakarta, Jatim Mandiri Pemerintah menyiapkan anggaran Rp883,4 miliar untuk program diskon transportasi Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027 yang ditargetkan…

Berita

SURABAYA, Jatim Mandiri BMKG mengingatkan masyarakat pesisir termasuk di wilayah Jatim mewaspadai potensi banjir rob pada 26–29 Oktober 2026. Ini…