Pasuruan, Jatimmandiri.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2026 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan di Ruang Rapat DPRD, Senin (24/8/2026) siang. Penetapan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Suyanto, mengatakan pembahasan perubahan APBD telah melalui serangkaian rapat antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan juga dilakukan melalui rapat kerja komisi DPRD bersama organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai mitra kerja.
“Terima kasih kepada Bupati dan seluruh jajaran, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang telah mencurahkan waktu, tenaga dan pikiran sehingga dapat menyamakan persepsi dan pemahaman,” ujar Agus.
Menurut Agus, hasil kesepakatan perubahan anggaran tersebut akan menjadi pedoman bagi OPD dalam menyusun sekaligus melaksanakan program kerja. Banggar DPRD Kabupaten Pasuruan menilai Raperda Perubahan APBD 2026 telah memenuhi ketentuan untuk ditetapkan menjadi Perda.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat menyatakan DPRD menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda. Ia mengingatkan agar pelaksanaan anggaran tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.
“Dalam pelaksanaannya, agar Bupati Pasuruan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku,” kata Samsul.
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas masukan dan pandangan yang diberikan selama pembahasan perubahan APBD. Menurutnya, masukan tersebut penting untuk menyempurnakan kebijakan anggaran agar program pemerintah daerah tetap berjalan dan memberi manfaat bagi masyarakat.
“Masukan dan pendapat dari DPRD menjadi bagian penting dalam proses penyusunan. Harapannya, apa yang telah disepakati ini dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Rusdi menegaskan penyesuaian anggaran dalam Perubahan APBD 2026 tidak akan mengurangi fokus pembangunan Kabupaten Pasuruan. Prioritas tetap diarahkan pada pelayanan dasar, penguatan ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, serta pembangunan infrastruktur.
Ia juga memastikan kebijakan efisiensi anggaran tidak mengganggu program pembangunan yang menjadi prioritas masyarakat. Arah pembangunan tetap mengacu pada 33 program prioritas yang telah dituangkan dalam dokumen perencanaan daerah.
Pemerataan pembangunan, lanjut Rusdi, akan mempertimbangkan data permasalahan dan kearifan lokal di masing-masing wilayah. Tiga sektor pelayanan dasar, yakni pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar, menjadi perhatian utama pemerintah daerah.
Ketiga sektor tersebut merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus dianggarkan setiap tahun sesuai standar pelayanan minimal.
Di sektor ekonomi, Pemkab Pasuruan mendorong pemberdayaan masyarakat, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), ekonomi kreatif, serta sektor pertanian. Pemerintah daerah juga akan memperkuat kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan dunia usaha.
Rusdi menilai penurunan angka pengangguran berkaitan erat dengan upaya menekan kemiskinan.
“Penurunan angka pengangguran turut berkontribusi pada penurunan angka kemiskinan,” ungkapnya.
Selain pembangunan ekonomi dan pelayanan dasar, Pemkab Pasuruan menyiapkan strategi untuk menangani persoalan lingkungan dan banjir. Pengelolaan lingkungan diarahkan pada restorasi ekosistem, transisi menuju energi hijau, pengembangan ekonomi sirkular, pertanian berkelanjutan, serta optimalisasi pengelolaan sumber daya air.












