HukrimPolda JatimPolres Pelabuhan Tanjung Perak

Jual Sabu dari Pagi Sampai Malam, Kurir Narkoba di Semampir Dibekuk Polres Tanjung Perak

×

Jual Sabu dari Pagi Sampai Malam, Kurir Narkoba di Semampir Dibekuk Polres Tanjung Perak

Sebarkan artikel ini
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan (kanan) menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang kurir sekaligus pengedar sabu berinisial IRF (20) dan menyita 672 poket sabu dengan berat total 399,15 gram di kawasan Semampir, Surabaya, Sabtu (15/8/2026).

Tersangka ditangkap sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya yang berada di Jalan Benteng Dalam, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan ratusan poket sabu yang telah dikemas dalam beberapa ukuran.

Barang haram tersebut diduga milik seorang bandar berinisial HSM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, IRF dipercaya HSM untuk menyimpan sekaligus mengedarkan sabu kepada konsumen.

“Sebanyak 672 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 399,15 gram merupakan milik HSM (DPO) yang dititipkan kepada tersangka IRF untuk dijual atau diedarkan,” ujar Adik, Minggu (23/8/2026).

Menurut Adik, tersangka menjalankan aktivitas tersebut setiap hari.

IRF melayani transaksi sabu mulai pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB.

Atas pekerjaannya itu, IRF memperoleh upah Rp 150 ribu dari HSM.

Sementara sabu yang disimpan tersangka telah dibagi dalam sejumlah kemasan untuk memudahkan proses penjualan.

Untuk kemasan terkecil atau poket hemat, sabu dijual sekitar Rp100 ribu.

Sedangkan kemasan seperempat gram dipasarkan Rp 250 ribu dan kemasan setengah gram dijual Rp400 ribu.

Selain sabu, polisi turut menyita uang tunai Rp3 juta.

Uang tersebut diduga merupakan hasil penjualan sabu yang belum disetorkan IRF kepada HSM.

“Uang Rp3 juta yang kami sita merupakan hasil penjualan sabu yang belum disetorkan kepada HSM,” ungkap Adik.

Dari hasil pemeriksaan, IRF mengaku telah membantu mengedarkan sabu milik HSM sejak September 2025 hingga Agustus 2026.

Baca Juga  Geliat Budidaya Lele Nganjuk Terkendala Lonjakan Harga Pakan

Kepada penyidik, tersangka berdalih terlibat dalam bisnis narkotika karena alasan ekonomi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya 672 poket sabu seberat 399,15 gram, satu timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong, satu sendok kecil warna kuning, serta tiga kotak penyimpanan sabu bersekat.

Petugas juga menyita uang tunai Rp3 juta, satu tas ransel, dan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Adik menegaskan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu HSM.

Polisi mendalami jaringan serta alur distribusi sabu yang melibatkan tersangka dan bandar tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari dan menangkap HSM yang merupakan pemilik barang tersebut,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Polisi tidak hanya menyasar pengedar di lapangan, tetapi juga memburu pihak yang diduga menjadi pemasok atau bandar.

Atas perbuatannya, IRF terancam dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *