Surabaya, Jatimmandiri.id– Pasangan suami istri yang merupakan pengurus PT Awan Samudra Lestari (ASL), Gede Widiada Sarat dan Siti Hairijani, masing-masing dituntut 2 tahun penjara dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan dana advance payment milik PT ECL Logistics Indonesia senilai Rp331,6 juta.
Gede Widiada Sarat diketahui menjabat Direktur PT ASL, sedangkan Siti Hairijani merupakan Komisaris Utama PT ASL.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Emanuel Flavio Seac dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dalam persidangan di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/8/2026).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Syafruddin.
Dalam tuntutannya, JPU menilai kedua terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan dalam hubungan kerja antara PT ECL Logistics Indonesia dan PT ASL. Perbuatan tersebut disebut mengakibatkan PT ECL mengalami kerugian sebesar Rp331.667.753.
“Perbuatan para terdakwa mengakibatkan PT ECL Logistics Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp331 juta. Masing-masing dituntut 2 tahun penjara,” ujar JPU Emanuel di hadapan majelis hakim.
Dana Rp7,28 Miliar Dicairkan Bertahap
Perkara tersebut bermula dari kerja sama antara PT ECL Logistics Indonesia dan PT ASL dalam pekerjaan ekspor-impor.
Jaksa mengungkapkan, pada periode April hingga Juli 2023, PT ECL mengucurkan dana advance payment secara bertahap kepada PT ASL. Dana tersebut digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan operasional pekerjaan.
Di antaranya untuk customs clearance, trucking, LOLO, depo, pelabuhan hingga delivery order.
Total dana yang ditransfer PT ECL ke rekening PT ASL selama periode tersebut mencapai Rp7.283.582.600.
Menurut jaksa, dana tersebut merupakan titipan untuk membayar kebutuhan operasional kepada pihak ketiga dan bukan menjadi hak PT ASL.
Setelah hubungan kerja berakhir, PT ECL melakukan audit internal. Dari hasil audit ditemukan adanya sisa dana advance payment sebesar Rp431.667.753 yang belum dipertanggungjawabkan.
PT ASL kemudian mengembalikan Rp100 juta. Dengan demikian, masih terdapat dana sebesar Rp331.667.753 yang menurut jaksa belum dikembalikan kepada PT ECL.
Dana Disebut Digunakan untuk Kebutuhan Perusahaan
JPU menyebut sisa dana tersebut digunakan untuk sejumlah kebutuhan perusahaan tanpa persetujuan PT ECL.
Penggunaan tersebut antara lain untuk operasional perusahaan, pembayaran gaji dan pesangon karyawan, listrik, telepon, serta membiayai pekerjaan pelanggan lainnya.
PT ECL, menurut jaksa, telah beberapa kali meminta pertanggungjawaban dan pengembalian dana tersebut.
Upaya tersebut dilakukan melalui komunikasi secara lisan, surat peringatan hingga somasi. Namun, sisa dana yang menjadi persoalan dalam perkara tersebut belum seluruhnya dikembalikan.
Gede Widiada Bantah Berniat Menggelapkan Dana
Dalam pemeriksaan di persidangan, Gede Widiada membantah memiliki niat untuk menggelapkan ataupun menguasai dana milik PT ECL.
Gede menerangkan telah bekerja sejak 1987 dan mendapat tugas untuk mengembangkan usaha perusahaan di Surabaya.
Dalam operasional cabang tersebut, PT ECL bekerja sama dengan PT ASL yang didirikan Gede. Sementara Siti Hairijani, istrinya, menjabat sebagai Komisaris Utama.
Gede menyebut pengelolaan dana PT ASL berada di tangan Siti.
Terkait selisih dana sekitar Rp331 juta, Gede menerangkan bahwa dana tersebut rencananya digunakan untuk pembayaran pesangon karyawan.
Ia juga mengaku mengetahui rekapitulasi transfer dana, termasuk adanya sekitar Rp25 juta yang masuk ke rekening PT ASL.
Gede juga menyampaikan bahwa dirinya sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme restorative justice saat perkara masih ditangani kepolisian. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Sementara itu, Siti Hairijani menyatakan pengelolaan keuangan yang dilakukannya merupakan arahan suaminya dan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan.
Mantan Direktur PT ASL Berikan Kesaksian
Dalam persidangan sebelumnya, saksi Hengki Kurniawan, mantan Direktur Utama PT ASL, juga memberikan keterangan terkait pengelolaan perusahaan.
Hengki menerangkan bahwa meskipun dirinya tercatat sebagai direktur, pengelolaan keuangan PT ASL berada di tangan Gede dan Siti.
Ia menyebut kerja sama antara PT ASL dan PT ECL telah berlangsung cukup lama.
Dalam pekerjaan pengiriman 11 kontainer pada periode Maret hingga Juli 2023, PT ECL memberikan advance payment sekitar 50 persen dari nilai pekerjaan yang mencapai sekitar Rp7 miliar.
Pencairan dana dilakukan secara bertahap berdasarkan pengajuan kebutuhan pekerjaan melalui surat elektronik.
Audit internal PT ECL kemudian menemukan adanya selisih dana sekitar Rp431 juta. Temuan tersebut dituangkan dalam dokumen audit dan disebut telah ditandatangani oleh para pengurus.
Sebelum perkara dilaporkan, PT ECL disebut telah melakukan komunikasi dan mengirimkan somasi. Sebagian dana juga sempat dikembalikan secara bertahap.
Didakwa Secara Alternatif
Atas perkara tersebut, kedua terdakwa didakwa secara alternatif dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 372 KUHP, sebagaimana konstruksi dakwaan jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan tidak menemukan alasan yang dapat menghapus sifat melawan hukum maupun kesalahan para terdakwa.
Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta dan keterangan yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap Gede Widiada Sarat dan Siti Hairijani.
Foto: Pasangan terdakwa Gede Widiada dan Siti Hairijani menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU di Ruang Sari 2 PN Surabaya.












