Mojokerto, Jatimmandiri.id – Penolakan keras dilayangkan warga Desa Srigading, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Sebanyak 18 warga meluapkan amarahnya atas kebijakan pemanfaatan lahan persawahan Tanah Kas Desa (TKD) yang disulap menjadi jalan akses armada truk menuju lokasi tambang galian C baru di Dusun Sarirejo.
Selain menolak kehadiran aktivitas pertambangan baru di wilayah mereka, warga menyayangkan penggunaan TKD sebagai jalan perlintasan truk sirtu yang disinyalir tanpa mengantongi Peraturan Desa (Perdes) serta tak masuk dalam APBDES.
Wakil Ketua BPD Desa Srigading, Zaenal (55), mengungkapkan bahwa forum musyawarah telah digelar sebanyak dua kali.
Yakni, rapat koordinasi internal perangkat desa dan warga pada 28 Juli 2026. Disusul pertemuan lanjutan pada awal Agustus.
Namun, kedua musyawarah tersebut berujung buntu (deadlock).
Meski belum membuahkan kesepakatan resmi, Pemerintah Desa setempat dinilai tetap memaksakan kehendak dengan menerjunkan unit alat berat ekskavator untuk membuka jalur ke lokasi tambang.
“Karena Tanah Kas Desa itu milik warga Desa Srigading bukan milik warga Dusun Sarirejo, makanya warga protes keras, kalau lokasi yang akan digalih itu milik warga Dusun Sarirejo,” ungkap Zaenal saat dikonfirmasi di kediamannya, Kamis (6/8/2026).
Perselisihan ini turut menyita perhatian pihak kecamatan.
Zaenal membeberkan respons Camat Ngoro, Harfendiy, yang menilai tindakan pemanfaatan TKD tersebut menyalahi aturan.
“Bagaimana pun itu tetap ilegal dan tetap salah biarkan menjadi urusan Kepala Desa,” kata Harfendiy seperti yang disampaikan kepada Zaenal.
Merespons gejolak warga, Kepala Desa Srigading, Ali Mustofa, akhirnya menerbitkan surat pernyataan resmi berkonsekuensi hukum yang menegaskan komitmen tanggung jawab pribadinya secara penuh.
Pertama, Mustofa selaku Kepala Desa menyadari sepenuhnya bahwa penggunaan Tanah Kas Desa sebagai akses jalan menuju lokasi kegiatan Galian C merupakan kebijakan yang berada dalam tanggung jawab saya sesuai dengan kewenangan yang saya miliki.
Kedua, ia bersedia bertanggung jawab atas setiap keputusan, kebijakan, serta akibat Hukum, Administratif, sosial, lingkungan, maupun kerugian yang timbul sebagai konsekuensi dari penggunaan Tanah Kas Desa tersebut sebagai akses jalan menuju lokasi Galian C, menjadi tanggung jawab saya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, ia menyatakan bahwa tanggung jawab tersebut tidak berakhir dengan berakhirnya masa jabatan saya sebagai Kepala Desa, melainkan tetap melekat terhadap segala tindakan dan keputusan yang saya ambil selama menjabat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kemudian luas Tanah Kas Desa yang digunakan sebagai akses jalan menuju lokasi Galian C adalah lebar kurang lebih 10 meter dan panjang perkiraan 200 meter.
“Apabila dikemudian hari timbul tuntutan, sengketa, kerusakan, kerugian atau permasalahan hukum yang diakibatkan oleh kebijakan Penggunaan Tanah Kas Desa sebagai akses jalan menuju lokasi Galian C yang berasal dari Keputusan saya selama menjabat maka saya akan bertanggung jawab,” jelas Mustofa.
Meski Kades telah menandatangani surat pernyataan terkait pemanfaatan TKD seluas 10×200 meter tersebut, ketegangan di lapangan belum mereda.
Warga mendesak transparansi atas dana sewa lahan yang dinilai tidak jelas.
Warga mengancam akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi apabila aspirasi mereka terus diabaikan. “Bila warga protes dan tetap tidak dihiraukan, maka warga akan mengadukan ke Bupati Mojokerto dan akan diprotes terus sampai tutup, karena uang sewa lahan tidak transparan,” tuntas Zaenal.












