Jakarta, Jatim Mandiri
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap konstitusional, namun anggarannya harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028. Putusan itu berdampak pada penyusunan APBN, sekaligus mengharuskan pemerintah menyiapkan skema pendanaan baru tanpa mengurangi keberlanjutan program.
Putusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026. MK menilai MBG merupakan program prioritas pemerintah yang sah secara konstitusional. Tapi bukan komponen utama penyelenggaraan pendidikan, sehingga tidak lagi tepat dibebankan pada anggaran pendidikan setelah masa transisi.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan putusan MK tidak membatalkan maupun menghentikan pelaksanaan Program MBG. Menurutnya, putusan hanya mengatur penyesuaian mekanisme penganggaran yang akan dilakukan secara bertahap.
“Kami ini adalah lembaga operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apa pun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional,” ujar Sudaryono dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8).
Dia menjelaskan, hasil telaah hukum BGN menyimpulkan putusan tersebut bersifat conditionally constitutional. Karena itu, yang mengalami penyesuaian hanya norma penganggaran, bukan legalitas maupun dasar hukum Program MBG.
“Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Sudaryono menambahkan, mulai APBN 2028 anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan tidak lagi dihitung sebagai bagian dari anggaran operasional pendidikan. Meski demikian, BGN tetap menjalankan tugas menyelenggarakan program secara efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris memperkirakan dana yang tersedia bagi MBG dapat menyusut apabila pemerintah belum menyiapkan sumber anggaran pengganti.
Berdasarkan perhitungan awal, anggaran MBG sebelumnya diperkirakan mencapai Rp268 triliun, dengan sekitar Rp223 triliun berasal dari klaster pendidikan. Setelah putusan MK, dana yang dapat digunakan diproyeksikan tinggal sekitar Rp40 triliun hingga Rp50 triliun.
“Kalau misalkan tetap Rp268 triliun, maka sisanya hanya sekitar Rp40 atau Rp50 triliun saja yang tidak ada di dalam klaster pendidikan,” ujar Charles.
Namun, ia menegaskan angka tersebut masih berupa proyeksi karena pemerintah belum menetapkan besaran final anggaran MBG dalam penyusunan APBN 2027.
Charles juga meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sehingga dapat dilaksanakan sebelum batas waktu yang ditetapkan.
“Saya belum bisa memastikan. Kalau kita melihat di tahun ini anggaran yang sudah sempat diumumkan, sekitar Rp223 triliun masuk dalam klaster pendidikan. Sehingga kita belum tahu di 2027 berapa yang akan diputuskan,” ujarnya.
Ia menambahkan, MK memang memberikan masa transisi hingga APBN 2028. Tetapi pemerintah memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian lebih cepat apabila dinilai memungkinkan. (ant/ibn)












