Sidoarjo, Jatimmandiri – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo rampung membongkar 21 lapak di kawasan eks Lokalisasi Krengseng, Kecamatan Krian.
Langkah penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan untuk mengembalikan fungsi lahan sekaligus menegakkan ketertiban umum di wilayah tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, R Novianto, mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini merupakan tahap akhir setelah serangkaian upaya persuasif, mulai dari sosialisasi hingga pemberian kesempatan bagi pemilik untuk membongkar bangunannya secara mandiri.
“Operasi tersebut melibatkan 125 personel gabungan dari Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Polsek Krian, Koramil Krian, Kecamatan Krian, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air, serta PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 8 Surabaya,” kata Novianto, Selasa (4/8/2026).
Sebelum eksekusi dimulai, seluruh personel gabungan terlebih dahulu menggelar apel konsolidasi guna memastikan jalannya penertiban tetap aman, tertib, dan sesuai standar operasional prosedur.
Di lokasi sasaran, petugas merobohkan 21 lapak menggunakan alat pembongkaran dengan pengawalan ketat dari tim gabungan.
Proses penertiban berjalan kondusif tanpa adanya perlawanan dari para pemilik lapak.
Setelah seluruh bangunan rata dengan tanah, petugas langsung memusnahkan sisa-sisa tenda serta material yang mudah terbakar.
Langkah pembersihan ini diambil guna mengantisipasi agar lahan tersebut tidak kembali dimanfaatkan secara ilegal.
Penataan kawasan eks Lokalisasi Krengseng ini diproyeksikan untuk menekan penyakit masyarakat, menanggulangi persoalan sosial, serta mendukung upaya pencegahan penyebaran HIV/AIDS di Kabupaten Sidoarjo.
Pemkab Sidoarjo menegaskan bahwa langkah penertiban tidak akan berhenti di sini.
Pemerintah daerah berkomitmen menindak tegas setiap bangunan liar yang berdiri tanpa izin maupun yang melanggar tata ruang demi mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, sehat, dan nyaman bagi warga.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menegakkan peraturan perundang-undangan, menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta menata kawasan agar kembali sesuai dengan peruntukannya,” tuntas Novianto.












