Sidoarjo, Jatimmandiri.id – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo mengambil langkah berani untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.
Tak tanggung-tanggung, instansi ini mencatat sedikitnya 135 ribu unit kendaraan bermotor di Kota Delta masih menunggak kewajiban pajak.
Menanggapi besarnya angka penunggakan tersebut, tim operasi gabungan lintas sektor mengalihkan strategi dari pola konvensional menuju pendekatan yang lebih personal.
Yakni, sosialisasi door-to-door langsung ke kediaman para wajib pajak.
Langkah jemput bola ini dirancang tidak sekadar sebagai sarana edukasi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga untuk menghadirkan kemudahan nyata.
Melalui skema ini, warga yang menunggak dapat melunasi kewajibannya secara instan di tempat tanpa perlu repot mengantre di Kantor Bersama Samsat.
Kepala BPPD Sidoarjo, Yudhi Irianto, menegaskan bahwa penertiban kini tidak lagi bertumpu pada razia stasioner di jalur-jalur utama, melainkan merambah langsung ke kawasan permukiman warga.
“Kami tidak hanya menggelar operasi gabungan di jalan raya, tetapi petugas juga rutin mendatangi desa-desa setiap bulan untuk mengingatkan wajib pajak yang menunggak agar segera memenuhi kewajibannya melalui Samsat Keliling,” jelas Yudhi, Rabu (21/10/2026).
Terobosan pelayanan terpadu di tingkat desa ini terbukti mendapat respons positif dari masyarakat.
Kehadiran armada Samsat Keliling yang mendampingi tim door-to-door dinilai sangat menghemat waktu dan memangkas birokrasi.
Salah seorang warga penunggak pajak kendaraan, Bambang Sugeng (45), mengapresiasi kemudahan yang ditawarkan petugas.
“Langkah petugas yang datang ke desa-desa ini sangat membantu warga. Kadang kami tidak sempat mengantre di kantor Samsat karena jam kerja. Dengan adanya Samsat Keliling yang mendatangi lingkungan rumah, kami bisa langsung melunasi tunggakan pajak tanpa perlu menyita banyak waktu,” ungkap Bambang.
Melalui pendekatan humanis dan pelayanan terpadu berbasis desa ini, Pemkab Sidoarjo optimistis kesadaran berlalu lintas serta ketaatan administrasi pajak warga Kota Delta akan meningkat signifikan, khususnya sebelum berakhirnya masa pembebasan denda pajak daerah. (dea/alf)












