Jateng

Penyesuaian Regulasi Desa Dibahas, DPRD Grobogan Lanjutkan Penyempurnaan Dua Raperda

×

Penyesuaian Regulasi Desa Dibahas, DPRD Grobogan Lanjutkan Penyempurnaan Dua Raperda

Sebarkan artikel ini
Sekda Grobogan Anang Armunanto bersama jajaran Dispermades berdiskusi dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) II Tahun 2026 DPRD Grobogan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna II DPRD Grobogan, Senin (25/5/2026).
Example 468x60

Grobogan, Jatimmandiri.Id – Penyesuaian regulasi pemerintahan desa kembali menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Grobogan menyusul perubahan aturan di tingkat nasional yang menuntut harmonisasi kebijakan daerah.

Hal itu dibahas dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) II Tahun 2026 DPRD Grobogan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna II DPRD Grobogan, Senin (25/5/2026).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan Seda Anang Armunanto hadir dalam rapat tersebut bersama Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Kepala Dispermades, Sekretaris BPPKAD, Kabag Hukum, serta jajaran terkait.

Rapat tersebut merupakan Pembicaraan Tingkat I Tahap Keempat yang membahas lanjutan penyempurnaan dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yakni perubahan kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kepala Desa dan perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.

Pembahasan dilakukan sebagai tindak lanjut atas perubahan Undang-Undang Desa serta terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.

Sejumlah poin menjadi perhatian dalam rapat tersebut, di antaranya penyesuaian masa jabatan kepala desa, pengaturan perangkat desa, penyelarasan hak dan kewajiban, hingga tata cara pengangkatan perangkat desa.

Pemerintah daerah menilai penyempurnaan regulasi diperlukan agar pelaksanaan pemerintahan desa lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Selain itu, pembahasan juga menyoroti kesiapan regulasi daerah dalam menyesuaikan ketentuan turunan yang masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), sehingga implementasi di tingkat desa tidak menimbulkan perbedaan tafsir.

Melalui penyesuaian tersebut, Pemkab Grobogan berharap regulasi yang dihasilkan dapat selaras dengan kebijakan nasional sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang adaptif dan mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Example 300250
Baca Juga  Sinergitas Lapas Purwodadi dan BPBD Grobogan Tingkatkan Kesiapsiagaan Mitigasi Bencana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *