Blora, Jatimmandiri.id– Langkah tegas diambil oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dalam mengawasi standardisasi fasilitas pendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Tengah.
Setelah sempat membekukan operasional sementara 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Blora karena masalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) , kini lima di antaranya resmi diizinkan beroperasi kembali setelah dinyatakan lolos verifikasi ulang.
Rangkaian keputusan ini tertuang dalam dua surat resmi yang dikeluarkan secara beruntun oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro.
Surat pertama bernomor 2740/D.TWS/05/2026 diterbitkan pada 25 Mei 2026 untuk membekukan belasan SPPG yang melanggar standar sanitasi.
Hanya berselang empat hari, tepatnya pada 29 Mei 2026, BGN menerbitkan surat nomor 2827/D.TWS/05/2026 yang memulihkan kembali status lima unit layanan gizi tersebut.
Pihak internal pengelola di tingkat regional pun membenarkan adanya langkah penindakan dari pusat tersebut. Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Blora, Artika Diannita, mengonfirmasi keabsahan keputusan pembekuan sementara yang sempat menyasar 13 titik dapur gizi di wilayah kerjanya.
“Iya berdasarkan surat Nomor : 2740/D.TWS/05/2026,” katanya saat dikonfirmasi oleh awak media.
Evaluasi Limbah dan Pemulihan Sanksi
Pembekuan operasional yang dilakukan pada 25 Mei lalu didasarkan pada hasil validasi data lapangan secara berjenjang.
Petugas menemukan bahwa 13 SPPG di wilayah Kabupaten Blora belum menyediakan IPAL atau memiliki fasilitas pengolahan limbah yang belum memenuhi standar baku.
Pihak Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa penindakan ini sangat krusial demi memitigasi risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan.
Akibat dari sanksi yang masuk kategori Non Kejadian Menonjol (Perbaikan Major) ini , BGN sempat merekomendasikan penghentian sementara seluruh penyaluran dana bantuan pemerintah.
Selain itu, para pengelola juga diwajibkan menyelesaikan seluruh administrasi pembayaran lewat Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam pasca-surat diterbitkan.
Merespons pembekuan tersebut, sejumlah yayasan pengelola langsung bergerak cepat mengajukan permohonan pencabutan sanksi dengan melampirkan bukti perbaikan teknis.
Berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi ulang di lapangan, BGN menyatakan lima SPPG telah berhasil memenuhi standar operasional sehingga hak operasinya dikembalikan dan dana bantuannya diaktifkan lagi.
Adapun lima unit layanan gizi di Blora yang kini telah terbebas dari sanksi dan kembali beroperasi normal meliputi SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 (Yayasan Tirto Mirah Asih), SPPG Blora Ngawen Bogowanti (Yayasan Mitra Cendekia Waskita), SPPG Blora Kradenan Nglebak (Yayasan As Sanusiyyah), SPPG Blora Ngawen Bradag (Yayasan Rezeky Selaras Mustika), serta SPPG Blora Cepu Karangboyo (Yayasan Rezeky Selaras Mustika).
Sementara itu, 8 SPPG lain di Kabupaten Blora yang masuk dalam daftar pembekuan awal tanggal 25 Mei 2026 seperti unit di Jati Gabusan, Blora Kamolan, Jati Doplang, Banjarejo Sidomulyo, Jepon Tempellemahbang2, Jati Tobo, Jati Gabusan2 dan Tunjungan Tamanrejo hingga kini masih berstatus dibekukan sampai proses perbaikan IPAL mereka selesai diverifikasi.
Meski lima unit dapur gizi telah lepas dari sanksi, BGN memperketat pengawasan dengan mewajibkan para Kepala SPPG memberikan laporan berkala minimal satu kali dalam sebulan melalui aplikasi Tauwas Care guna menjamin konsistensi kepatuhan dan mutu pangan. (Muji)












