Gaya Hidup

Air Mata Wardatina Mawa Pecah Usai Resmi Cerai, Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangannya

×

Air Mata Wardatina Mawa Pecah Usai Resmi Cerai, Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangannya

Sebarkan artikel ini
Wardatina Mawa Resmi Cerai.
Example 468x60

Jakarta, Jatimmandiri.id, –  Perjalanan rumah tangga konten kreator Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi resmi berakhir setelah Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Mawa.

Selain memutuskan perceraian, majelis hakim juga menetapkan hak asuh anak jatuh kepada Mawa serta mewajibkan Insanul Fahmi memberikan nafkah anak sebesar Rp3 juta setiap bulan.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Putusan yang dibacakan pada Rabu (8/7/2026) itu menjadi akhir dari proses hukum yang telah berlangsung sejak gugatan didaftarkan pada Februari 2026. Bagi Mawa, keputusan tersebut menghadirkan rasa lega sekaligus haru setelah berbulan-bulan menunggu kepastian.

Kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idrus, mengungkapkan kliennya tidak mampu menyembunyikan emosinya ketika menerima kabar bahwa gugatan cerainya dikabulkan oleh majelis hakim.

“Waktu saya kabarkan pihak Mawa ya agak terharu dia ya dengan hasil putusan tersebut,” ungkap Idrus, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (9/7/2026).

“Terharu karena yang ditunggu-tunggunya dari bulan dua sampai saat ini ada hasilnya ya.”

Menurut Idrus, rasa haru itu membuat Mawa menitikkan air mata setelah mengetahui seluruh proses persidangan akhirnya mencapai titik akhir.

“Sangat terharu beliau sampai menitikkan air mata seperti itu,” bebernya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak hanya mengabulkan perceraian, tetapi juga menetapkan hak asuh anak berada di tangan Wardatina Mawa. Selain itu, Insanul Fahmi diwajibkan membayar nafkah anak sebesar Rp3 juta setiap bulan.

Besaran tersebut lebih kecil dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan Mawa, yakni antara Rp25 juta hingga Rp30 juta per bulan. Meski demikian, pihak Mawa memilih menerima dan menghormati keputusan yang telah ditetapkan pengadilan.

“Iya, benar. Namun walaupun tidak sesuai, kita menghormati putusan dari pihak majelis hakim,” kata Idrus.

Baca Juga  Cara Membuat Kompos dari Sampah Organik di Rumah, Mudah dan Ramah Lingkungan

Ia menjelaskan nominal tersebut merupakan hasil pertimbangan hukum yang dilakukan majelis hakim selama proses persidangan.

“Karena kan pihak pengadilan agama ini kan hakim ya yang mempersidangkannya itu dia ada pertimbangan-pertimbangan hukum ya kenapa bisa angka Rp3 juta itu ditetapkan kepada pihak tergugat,” tuturnya.

Selain nafkah anak, pengadilan juga mengabulkan tuntutan pemberian nafkah mut’ah kepada Wardatina Mawa. Dalam putusan tersebut, Insanul Fahmi diwajibkan membayar mut’ah sebesar Rp4,2 juta.

Muhammad Idrus menegaskan isi putusan pengadilan mencakup beberapa poin penting yang seluruhnya telah diputus pada sidang Rabu lalu.
“Secara putusan yang hari Rabu ya itu putusannya menerima gugatan penggugat yaitu pertama perceraian dikabulkan. Yang kedua hak asuh anak dikabulkan. Kemudian menetapkan nafkah anak sebesar Rp3 juta. Lalu kemudian mut’ah sebesar Rp4,2 juta dan itu yang putus dari Pengadilan Agama Lubuk Pakam,” tambahnya.

Kasus perceraian ini bermula ketika Wardatina Mawa mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam pada akhir Februari 2026. Gugatan tersebut muncul di tengah dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Insanul Fahmi dan artis Inara Rusli.

Berdasarkan informasi yang beredar, Insanul Fahmi dan Inara Rusli disebut telah menjalani pernikahan siri sejak Agustus 2025. Dugaan tersebut kemudian mendorong Mawa melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan dengan melampirkan sejumlah bukti berupa rekaman CCTV.

Dengan keluarnya putusan tersebut, proses perceraian Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi kini resmi berkekuatan hukum. Meski tuntutan nafkah anak tidak seluruhnya dikabulkan, Mawa memilih menghormati keputusan majelis hakim dan fokus menjalani kehidupannya bersama putra semata wayang yang kini berada dalam hak asuhnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *