Jakarta, Jatim Mandiri
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) tetap berstatus tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski penanganan kasus tersebut telah dialihkan dari Polri ke Kejagung, penerbitan sprindik baru oleh Kejagung tidak menggugurkan status tersangka.
Penegasan itu disampaikan, sekaligus meralat pernyataan sebelumnya yang sempat menyebut status hukum Febrie berubah menjadi saksi setelah Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan status tersangka Febrie tetap berlaku. Hal ini sebagaimana telah ditetapkan oleh tim penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
“Benar, FA dan D tetap tersangka sebagaimana telah ditetapkan oleh penyidik Polri,” kata Anang seperti dikutip Antara. Selain Febrie, tersangka lainnya adalah pihak swasta Don Ritto (DR).
Anang menjelaskan, penerbitan sprindik baru oleh Kejagung tidak menggugurkan status tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya oleh penyidik Polri. Seperti diberitakan, Kejagung menerbitkan tiga sprindik sebagai tindak lanjut atas pelimpahan penanganan perkara dari Polri.
Ketiga sprindik tersebut meliputi Sprindik Nomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout), serta Sprindik Nomor 45 mengenai dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.
Menurut Anang, penerbitan sprindik tersebut merupakan tindak lanjut setelah penyidikan tiga perkara dialihkan dari Polri. Dalam hal ini Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, kepada Kejaksaan Agung. “Semenjak diterbitkan sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat projustitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” katanya.
Sebelumnya, pada Rabu (15/7) siang, Anang sempat menyatakan status hukum Febrie berubah menjadi saksi. Pernyataan itu didasarkan pada penerbitan tiga sprindik umum baru yang dimaksudkan sebagai langkah Kejagung memulai kembali penyidikan setelah pengambilalihan perkara dari tim penyidik gabungan Polri.
Saat itu, Anang menyebut dalam sprindik baru belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, meski Polri sebelumnya telah menetapkan FA dan DR sebagai tersangka. Pernyataan tersebut kemudian diralat dengan penegasan bahwa status tersangka keduanya tetap berlaku.
Di sisi lain, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai penetapan tersangka terhadap Febrie oleh penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka, tetap sah dan dapat dibenarkan menurut hukum.
Menurut Prof. Juanda, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara eksplisit bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan syarat mutlak sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
“KUHAP tidak mengatur adanya keharusan bahwa penetapan tersangka wajib didahului pemeriksaan calon tersangka. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir demikian. Tetapi pada saat yang sama juga memberikan pengecualian terhadap keadaan tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia),” kata pria yang juga Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara itu.
Dia menjelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan calon tersangka.
Namun, dalam pertimbangan putusan tersebut juga terdapat pengecualian terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan.
Menurut Prof. Juanda, dalam perkara FA terdapat kondisi tertentu yang menurut penyidik tidak memungkinkan pemanggilan dilakukan melalui prosedur biasa. Apabila proses itu dipaksakan; menunggu hingga kondisi memungkinkan, penyidikan justru berpotensi terhambat dan menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas.
“Dalam situasi tertentu, ketika penyidik memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bahwa pemanggilan belum dapat dilakukan melalui mekanisme normal, maka penetapan tersangka tetap dapat dilakukan sepanjang seluruh syarat pembuktian telah terpenuhi. Hal tersebut sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Prof. Juanda menegaskan bahwa tujuan pemeriksaan calon tersangka pada dasarnya adalah memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menggunakan haknya dalam membela diri. Hal ini menjadi bagian dari prinsip due process of law. Namun, menurutnya, mekanisme tersebut bukan satu-satunya indikator sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dia menjelaskan bahwa dalam sidang praperadilan, hakim akan menilai keseluruhan proses penyidikan. Bukan semata-mata melihat apakah seseorang telah diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi.
“Hakim praperadilan akan menilai secara menyeluruh apakah terdapat minimal dua alat bukti yang sah. Apakah alat bukti diperoleh secara legal, apakah prosedur penyidikan dijalankan sesuai ketentuan, serta apakah penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak sewenang-wenang,” jelasnya.
Menurut Prof. Juanda, seseorang yang telah diperiksa sebagai saksi belum tentu membuat penetapan tersangkanya otomatis sah apabila ditemukan cacat hukum dalam proses penyidikan. Sebaliknya, tidak dilakukannya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak serta-merta menjadikan penetapan tersangka batal demi hukum apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemeriksaan sebagai saksi bukan merupakan tameng yang menjadikan penetapan tersangka pasti sah. Sebaliknya, tidak adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak otomatis membuat penetapan tersangka menjadi batal. Yang dinilai hakim adalah keseluruhan proses dan dasar hukumnya,” katanya.
Prof Juanda berpendapat bahwa langkah penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka telah memenuhi koridor hukum acara pidana. “Menurut saya, apa yang dilakukan penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka tidak bertentangan dengan KUHAP, maupun pertimbangan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka tersebut sah secara hukum,” tegasnya.
Dia optimistis apabila perkara tersebut diuji melalui mekanisme praperadilan, hakim akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh aspek hukum yang melatarbelakangi tindakan penyidik.
“Apabila FA mengajukan praperadilan, hakim tentu akan menilai seluruh proses penyidikan secara utuh. Selama penyidik dapat membuktikan terpenuhinya syarat pembuktian dan alasan hukumnya dapat dipertanggungjawabkan, maka menurut pandangan saya tidak terdapat alasan hukum yang kuat bagi hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut,” pungkas Prof. Juanda. (*/ant/ibn)












