Olahraga

Pemkot Surabaya Perketat Izin Parkir, Eri Cahyadi: Utamakan Transparansi dan Kenyamanan Masyarakat

×

Pemkot Surabaya Perketat Izin Parkir, Eri Cahyadi: Utamakan Transparansi dan Kenyamanan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Pemkot Surabaya memperketat pengawasan lahan parkir di Jalan Tunjungan. Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan pengelola wajib memiliki izin operasional, menerapkan QRIS, dan mematuhi tarif resmi demi kenyamanan masyarakat.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan lahan parkir guna menciptakan pelayanan publik yang lebih tertib, aman, dan transparan.

Langkah tersebut diwujudkan melalui penertiban kantong parkir swasta yang belum melengkapi izin operasional, terutama di kawasan wisata cagar budaya Jalan Tunjungan, Kecamatan Genteng.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat sekaligus memastikan seluruh pengelola parkir mematuhi ketentuan yang berlaku.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, setiap penyelenggara parkir wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan, tidak hanya membayar pajak parkir, tetapi juga memiliki izin operasional yang sah.

“Pembayaran pajak parkir oleh pelaku usaha tidak otomatis menggantikan izin operasional parkir. Melalui izin operasional, pemerintah dapat memastikan standar tarif, legalitas pengelola, hingga tanggung jawab apabila terjadi kehilangan barang milik pengunjung,” ujar Eri Cahyadi, Jumat (10/7/2026).

Pajak Parkir Tidak Menggantikan Izin Operasional

Eri menjelaskan masih banyak anggapan bahwa kewajiban membayar pajak parkir sudah cukup untuk mengelola lahan parkir. Padahal, menurutnya, pajak dan izin operasional merupakan dua hal yang berbeda dan wajib dipenuhi secara bersamaan.

Izin operasional menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap sistem pengelolaan parkir, termasuk memastikan tarif yang dikenakan sesuai ketentuan serta memberikan perlindungan kepada pengguna jasa parkir.

Aktivitas Parkir Dihentikan Sementara Jika Izin Belum Lengkap

Untuk memastikan seluruh pengelola mematuhi aturan, Wali Kota Eri menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap administrasi pengelola parkir.

Melalui proses tersebut, seluruh objek parkir yang membayar pajak akan diperiksa kelengkapan izin operasionalnya.

“Apabila izin operasional belum lengkap, aktivitas parkir harus dihentikan sementara hingga seluruh proses perizinan diselesaikan,” tegasnya.

Baca Juga  Cegah Titip Alamat KK, Pemkot Surabaya Integrasikan Cek In Warga untuk SPMB 2026/2027

Pemkot Dorong Sistem Parkir Modern Berbasis Digital

Pemkot Surabaya tetap memberikan kesempatan kepada pengelola swasta untuk kembali beroperasi setelah memenuhi seluruh persyaratan.

Selain melengkapi izin operasional, pengelola juga diminta menerapkan sistem parkir modern, seperti one gate system dan pembayaran digital menggunakan QRIS.

Menurut Eri, digitalisasi pembayaran akan meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan.

“Jika seluruh perizinan telah selesai, menerapkan sistem satu pintu dan pembayaran non-tunai melalui QRIS, silakan kembali beroperasi,” katanya.

Warga Diajak Gunakan Pembayaran Non-Tunai

Pemkot Surabaya juga mengajak masyarakat membiasakan transaksi non-tunai saat menggunakan fasilitas parkir.

Pembayaran digital dinilai lebih aman karena seluruh transaksi tercatat secara otomatis sehingga dapat mencegah praktik pungutan liar maupun tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, Eri meminta seluruh mitra pengelola parkir mematuhi Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta tidak menarik tarif melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Kami mengajak seluruh warga Surabaya memanfaatkan pembayaran non-tunai saat parkir. Dengan sistem digital, kita dapat menjaga transparansi, melindungi hak konsumen, dan memastikan seluruh retribusi masuk untuk pembangunan Kota Surabaya,” ujarnya.

Berawal dari Sidak di Jalan Tunjungan

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wali Kota Eri Cahyadi pada Sabtu (4/7/2026) malam di kawasan Jalan Tunjungan.

Saat itu, Pemkot menemukan lahan parkir yang dikelola pihak swasta memungut tarif tidak sesuai ketentuan dan belum memiliki izin operasional yang lengkap. Temuan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Hotline Lapor Cak Eri.

Sebagai tindak lanjut, lahan parkir tersebut ditutup sementara hingga seluruh kewajiban administrasi dan standar pelayanan dipenuhi oleh pengelolanya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *