Jatim

JPU Tuntut Terdakwa Pengeroyokan di Patianrowo 9 Tahun Penjara, Sidang Putusan Segera Digelar

×

JPU Tuntut Terdakwa Pengeroyokan di Patianrowo 9 Tahun Penjara, Sidang Putusan Segera Digelar

Sebarkan artikel ini
Kasi Intel Kejaksaan Nganjuk, Koko Roby Yahya.
Example 468x60

Nganjuk, Jatimmandiri.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menuntut terdakwa kasus pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Patianrowo dengan hukuman 9 tahun penjara.

Tuntutan tersebut disampaikan setelah seluruh rangkaian pembuktian dalam persidangan dinilai telah memenuhi unsur pidana yang didakwakan.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, S.H., M.H., membenarkan adanya tuntutan tersebut. Menurutnya, tuntutan yang diajukan telah disusun berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.

“Benar, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara. Perbuatan pengeroyokan yang dilakukan telah terbukti secara sah dan melanggar ketentuan pidana terkait penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Koko Roby Yahya kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta Persidangan

JPU menilai tindakan pengeroyokan yang dilakukan terdakwa telah mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Selain menimbulkan penderitaan bagi korban, peristiwa tersebut juga sempat meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Patianrowo karena dilakukan secara berkelompok.

Dalam menyusun tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan.

Di antaranya, perbuatan terdakwa dinilai merugikan korban, mengganggu ketertiban masyarakat, serta hingga proses persidangan berlangsung belum tercapai perdamaian antara terdakwa dan pihak korban.

Di sisi lain, terdapat pula beberapa pertimbangan yang meringankan. Terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, menyampaikan penyesalan, serta berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana serupa.

Menunggu Putusan Majelis Hakim

Setelah pembacaan tuntutan, proses persidangan akan berlanjut dengan agenda putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk.

Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta hukum, alat bukti, keterangan saksi, tuntutan jaksa, serta pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan vonis.

Putusan tersebut dapat sama, lebih ringan, maupun lebih berat dari tuntutan JPU sesuai dengan keyakinan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Hilirisasi Misi Dagang 2026: Jatim dan Riau Resmi Teken 11 Perjanjian Kerja Sama Strategis Lintas Sektor

Perkara pengeroyokan di Patianrowo ini menjadi perhatian masyarakat karena dampaknya yang menyebabkan korban mengalami luka berat dan menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *