Dalam Negeri

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU, Kerugian Ditaksir Rp5 Triliun

×

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU, Kerugian Ditaksir Rp5 Triliun

Sebarkan artikel ini
Indonesia Police Watch (IPW) mendukung Kortastipidkor Polri mengusut dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU yang ditaksir merugikan negara hingga Rp5 triliun. IPW meminta penyidikan dilakukan menyeluruh dan tanpa pandang bulu.
Example 468x60

Jakarta, Jatimmandiri.id – Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai penyidikan terhadap dugaan manipulasi kualitas batu bara yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp5 triliun harus dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan tanpa pandang bulu.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Menurutnya, perkara tersebut merupakan kasus besar yang layak menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“IPW sangat mendukung dan mendorong Kortastipidkor untuk melakukan penyidikan atas perkara korupsi suplai batu bara yang diduga terjadi manipulasi kualitas dengan kerugian hingga Rp5 triliun. Nilai kerugian tersebut sangat besar,” ujar Sugeng dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).

Sugeng menilai keberhasilan mengungkap kasus tersebut akan menjadi tolok ukur kinerja Kortastipidkor sekaligus menunjukkan komitmen Polri dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kortastipidkor harus menjadikan penyidikan perkara manipulasi kualitas batu bara ini sebagai salah satu tonggak penting yang menunjukkan keseriusan Polri dalam mendukung program Presiden di bidang pemberantasan korupsi,” katanya.

Lebih lanjut, IPW meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut, baik sebagai saksi maupun pihak yang diduga bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi.

Sugeng juga mendorong penyidik agar tidak ragu menelusuri dugaan keterlibatan pelaku usaha maupun oknum pejabat apabila ditemukan alat bukti yang mengarah kepada pihak-pihak tersebut.

Ia mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang diduga berada di balik perusahaan pemasok batu bara. Namun, informasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Hari Jadi Lamongan ke-457 Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Pangan dan Sosial

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU. Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan indikasi manipulasi dokumen yang berkaitan dengan kualitas dan kuantitas batu bara yang dipasok.

Dugaan penyimpangan tersebut diduga berdampak pada terganggunya pasokan listrik hingga menyebabkan pemadaman (blackout) di sejumlah wilayah Indonesia.

Selain berpotensi mengganggu pasokan listrik nasional, perkara itu juga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian dalam jumlah besar.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami peran sejumlah pihak serta mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *