Jakarta, Jatimmandiri.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) untuk pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Kabupaten Situbondo, milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2016–2022.
Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan mencapai Rp645.267.475.745 berdasarkan hasil audit investigatif.
Perkembangan penanganan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) yang bertujuan meningkatkan kapasitas produksi gula nasional sekaligus memperkuat ketahanan pangan melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN).
Namun, hasil penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan, hingga pelaksanaan proyek.
“Penyidik menemukan adanya tindakan yang dilakukan secara terstruktur dengan mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi.
Ia mengungkapkan, pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari total nilai kontrak. Meski demikian, hasil pekerjaan tidak mampu memenuhi target kinerja sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 93 saksi dan tiga orang ahli, yakni ahli penghitungan kerugian keuangan negara, ahli pengadaan barang dan jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta ahli di bidang EPCC.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi dan menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup, penyidik pada 2 Juli 2026 menetapkan dua tersangka, yakni DPP, mantan Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017, serta TD, Direktur PT Multinas Indonesia.
DPP diduga berperan mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan, mengarahkan pembentukan konsorsium, serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai sehingga diduga menguntungkan pihak tertentu.
Sementara itu, TD diduga melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak. Ia juga diduga tidak melibatkan penyedia teknologi sejak tahap perencanaan sebagaimana dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee, sehingga proses commissioning proyek tidak dapat berjalan sesuai ketentuan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara melalui penelusuran aset.
“Ke depan, penyidik akan terus mengembangkan perkara ini melalui pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi maupun tersangka. Selain itu, penyidik juga akan melakukan penelusuran aset (asset recovery), menyelesaikan pemberkasan perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Penyidik Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Gunawan, menambahkan bahwa penyidikan masih terus berlangsung. Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
“Kami masih terus melakukan proses penyidikan. Apabila terdapat pihak lain yang berdasarkan alat bukti yang cukup diduga terlibat dalam perkara ini, maka yang bersangkutan juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Hal senada disampaikan Penyidik Kortastipidkor Polri AKBP Yudhi Yustisia Saroja. Menurutnya, penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana serta melakukan penelusuran aset sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Melalui penanganan perkara ini, Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan prinsip due process of law serta asas praduga tidak bersalah pada setiap tahapan proses penegakan hukum.












