Nganjuk, Jatimmandiri.id – Aktivitas penambangan galian C ilegal ditemukan di Desa/Kecamatan Wilangan, Nganjuk.
Lokasi penggalian ini berada tepat di belakang Mapolsek Wilangan. Alhasil menarik perhatian warga sekitar.
Kasatpol PP Nganjuk Nafhan Thohawi mengatakan, hingga saat ini belum ada peraturan daerah yang mengatur tentang galian.
“Jadi apapun bentuknya, aktivitas galian yang ada di Nganjuk adalah ilegal,” katanya dihubungi, Minggu (5/7/2026).
Berdasarkan keterangan dari warga sekitar, aktivitas penggalian terlihat berjalan cukup aktif dengan adanya alat berat yang beroperasi.
Juga truk pengangkut material yang keluar masuk setiap harinya.
“Saya lewat sini setiap hari, lokasinya persis di belakang kantor polisi. Padahal tidak ada papan izin atau informasi resmi di lokasi itu. Debu beterbangan dan jalanan jadi rusak karena dilewati kendaraan berat,” ungkap Andi.
Warga khawatir aktivitas ini membahayakan struktur tanah di sekitarnya serta merusak akses jalan umum.
Selain itu, keberadaan tambang yang tak jauh dari kantor kepolisian ini memicu pertanyaan warga.
”Mengapa kegiatan yang diduga melanggar aturan ini bisa berjalan leluasa,” tambah warga Wilangan itu.
Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun aparat setempat terkait legalitas operasional penggalian tersebut.
Warga berharap, pemerintah daerah dan pihak berwenang segera meninjau lokasi, memeriksa kelengkapan izin, dan mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku demi keselamatan lingkungan dan kepentingan umum.












