Surabaya, Jatimmandiri-Indonesia sedang menghadapi situasi darurat judi online yang menyasar generasi muda.
Memasuki pertengahan tahun 2026, lonjakan kasus gangguan mental pada anak akibat kecanduan gawai (gadget) menjadi alarm keras bagi para orang tua dan pemangku kebijakan.
Fenomena ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Utama RS Menur Surabaya, drg Vitria Dewi.
Ia mengungkapkan adanya tren kenaikan pasien anak yang signifikan akibat adiksi judi online dan gim bermuatan kekerasan.
Data RS Menur menunjukkan grafik yang terus mendaki setiap bulannya. Pada April 2026 saja, tercatat 130 kasus kecanduan gim online yang ditangani.
“RS Menur memang sekarang rumah sakit umum, tapi unggulan kami tetap kesehatan jiwa. Yang sekarang banyak muncul adalah kasus adiksi, ketergantungan,” ujar Vitria, Senin, 11 Mei 2026.
Vitria menjelaskan bahwa petaka ini bermula dari penggunaan gawai yang tidak terkendali. Pada kasus judi online, anak-anak terjebak dalam siklus dopamin akibat hasrat untuk terus menang dan mendapatkan hadiah.
“Anak ingin dapat skor besar, lebih bagus, lebih bagus. Dari situ muncul kecanduan judi online. Dampaknya ada nilai uang. Orang tua biasanya baru tahu setelah uang habis,” jelasnya.
Mirisnya, adiksi ini memicu perubahan perilaku yang ekstrem. Vitria menceritakan kasus di mana anak yang sebelumnya dikenal santun, berubah menjadi agresif hingga tega melakukan kekerasan fisik kepada orang tuanya sendiri.
“Minta pulsa tidak diberikan, lalu muncul kekerasan. Biasanya kasus seperti ini baru membuat orang tua mengantar anaknya ke rumah sakit,” tambahnya.
Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam dari anggota DPD RI, Dr Lia Istifhama. Senator asal Jatim ini menyebut lonjakan kasus di RS Menur sebagai tamparan keras bagi fungsi pengawasan keluarga.
“Lonjakan kasus gangguan mental anak akibat kecanduan gadget, apalagi judi online, sepanjang 2026 yang diungkapkan Dirut RS Menur Surabaya merupakan alarm sangat keras bagi kita para orang tua,” terang Lia.
Ia menekankan bahwa orang tua adalah madrasah pertama dan perpustakaan jiwa bagi anak. Menurutnya, emotional bonding atau ikatan emosional harus diperkuat agar gawai tidak menjadi pihak ketiga dalam hubungan keluarga.
Untuk memitigasi dampak buruk dunia digital, Lia memperkenalkan konsep SELF. Yakni, S: sosial Media bukan akuarium hidupmu. E: empati pada orang lain. L: luangkan waktu bersama orang terkasih. Serta F: fokus pada apa yang kau miliki.
“Saya ingin sekali kita semua bergandengan tangan menguatkan awareness bersama untuk mengklasifikikasikan mana dunia nyata dan mana maya,” ajak perempuan yang akrab disapa Ning Lia tersebut.
Di sisi lain, Ning Lia menegaskan bahwa edukasi saja tidak cukup. Peran negara dalam aspek hukum harus jauh lebih tajam untuk memberantas para penyedia platform judi online yang telah merusak masa depan anak bangsa.
Ia mendorong penerapan hukuman maksimal berdasarkan UU ITE, yakni pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Namun, mengingat dampaknya yang sistemik terhadap generasi muda, ia mengusulkan terobosan hukum yang lebih berani.
“Mereka ini perusak masa depan anak, bahkan hukuman yang ditetapkan oleh negara dalam UU ITE tersebut, bila perlu, ditambah saja dengan Pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000. Bahwa kejahatan mereka adalah kejahatan terhadap kemanusiaan sehingga bisa dikenakan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya. (bin)
