Jatim

Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Ponorogo Ungkap 11 Kasus dan Amankan 14 Pelaku

Penulis: redaksiEditor: Eko Yudiono
×

Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Ponorogo Ungkap 11 Kasus dan Amankan 14 Pelaku

Sebarkan artikel ini
Polres Ponorogo mengungkap 11 kasus dalam 12 hari Operasi Sikat Semeru 2026, mengamankan 14 pelaku, dan mengembalikan tiga sepeda motor kepada korban.
Example 468x60

Ponorogo, Jatim Mandiri – Polres Ponorogo mengungkap 11 kasus tindak pidana selama 12 hari pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 14 pelaku dan mengembalikan tiga sepeda motor hasil kejahatan kepada pemiliknya.

Dari total kasus yang berhasil diungkap, sembilan di antaranya merupakan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), sedangkan dua kasus lainnya adalah pencurian dengan pemberatan (curat).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kapolres Ponorogo AKBP Damus Asa menyampaikan hasil operasi tersebut dalam konferensi pers di Aula Wengker, Kamis (22/10/2026). Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

Informasi tersebut disampaikan melalui laporan langsung maupun layanan Call Center 110. Sejumlah laporan berkaitan dengan keberadaan kendaraan mencurigakan dan sepeda motor yang digunakan tanpa pelat nomor.

“Selama 12 hari pelaksanaan Operasi Sikat, Polres Ponorogo berhasil mengungkap 11 tempat kejadian perkara (TKP) dengan mengamankan 14 pelaku. Dari jumlah tersebut, dua kasus merupakan curat dan sembilan kasus curanmor,” jelas AKBP Damus Asa.

Kapolres mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan. Menurut dia, pelaku kejahatan kerap memanfaatkan situasi sepi dan kelalaian pemilik kendaraan untuk melancarkan aksinya.

Kelalaian yang perlu dihindari antara lain tidak mengunci setang, meninggalkan kunci yang masih menempel, serta memarkirkan kendaraan di lokasi yang kurang aman.

“Kami mengimbau masyarakat Ponorogo agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan. Pastikan kendaraan dikunci setang, jangan meninggalkan kunci pada kendaraan, dan pilih lokasi parkir yang aman,” tegasnya.

Dua Hari Terungkap, Motor Korban Kecelakaan Dicuri

Salah satu kasus yang berhasil diungkap dalam Operasi Sikat Semeru 2026 adalah pencurian sepeda motor milik korban kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga  Polres Ngawi Tangkap DPO Kasus Curanmor di Kendal, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Pelaku diduga memanfaatkan situasi ketika korban sedang mengalami musibah. Dengan berpura-pura memberikan pertolongan, pelaku justru membawa kabur sepeda motor milik korban.

Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut sekitar dua hari setelah laporan diterima. Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan kemungkinan adanya aksi serupa.

“Untuk sementara, berdasarkan keterangan yang ada, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi tersebut. Namun, kami masih melakukan pendalaman,” ungkap Kapolres.

Damus Asa juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kecelakaan yang dialami korban merupakan kejadian murni. Hingga saat itu, belum ditemukan keterangan yang menunjukkan bahwa kecelakaan tersebut sengaja direkayasa sebagai modus pencurian kendaraan.

Kapolres Kembalikan Tiga Motor kepada Korban

Sebagai bagian dari penanganan perkara, Kapolres Ponorogo AKBP Damus Asa menyerahkan langsung tiga sepeda motor yang berhasil ditemukan kepada pemiliknya.

Pengembalian kendaraan tersebut menjadi bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat sekaligus tindak lanjut dari pengungkapan kasus pencurian selama operasi berlangsung.

Salah satu korban, Nia, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat jajaran Polres Ponorogo dalam mengungkap kasus dan menemukan kembali sepeda motornya.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Ponorogo yang telah mengembalikan motor saya ini,” ungkap Nia.

Polres Ponorogo mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan lingkungan dan tidak mengabaikan aktivitas yang mencurigakan. Warga juga diminta segera melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian, baik secara langsung maupun melalui layanan Call Center 110.

Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu kepolisian mencegah tindak kejahatan sekaligus mempercepat pengungkapan kasus di wilayah Ponorogo.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Pacitan, Jatim Mandiri Gubernur Khofifah Indar Parawansa mendorong pesantren di Jatim menguasai kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) sekaligus memperkuat…