Intisari Berita:
- Refleksi Hari Santri 2026 dijadikan momentum Komisi X DPR RI memperkuat regulasi perlindungan santri dari kekerasan dan penyetaraan mutu pendidikan pesantren.
- Anggota DPR RI Reni Astuti menuntut negara hadir menjamin sarana, pengakuan ijazah, hingga kesejahteraan para ustaz setara sekolah formal.
- Legislator Dapil Jatim I ini mendesak penyaluran Dana Abadi Pesantren tepat sasaran agar santri turut menguasai sains, teknologi, dan wirausaha.
Jakarta, Jatim Mandiri — Refleksi Peringatan Hari Santri 2026 tidak lagi ditempatkan sebatas seremoni tahunan, melainkan menjadi tonggak strategis bagi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk memperkokoh benteng perlindungan serta kesejahteraan pondok pesantren di seluruh pelosok tanah air. Melalui pematangan payung hukum komprehensif—mulai dari pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan hingga standarisasi mutu akademik—parlemen berkomitmen mendorong transformasi pesantren menjadi institusi unggul, inklusif, dan berdaya saing di kancah global.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Reni Astuti, menegaskan bahwa paradigma publik yang menempatkan pesantren sekadar sebagai lembaga pendidikan tradisional harus diubah total. Menurutnya, kontribusi historis dan kontemporer santri dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sangat signifikan, sehingga negara memiliki mandat konstitusional untuk memberikan perhatian optimal tanpa diskriminasi.
“Pesantren adalah kawah candradimuka benteng moral dan karakter bangsa. Nilai-nilai kesederhanaan, kemandirian, serta semangat juang yang tertanam di pesantren menjadikan santri aset tak ternilai bagi masa depan Indonesia. Oleh karena itu, negara wajib hadir menjamin keamanan, kenyamanan, serta kesetaraan mutu pendidikan santri tanpa ada perbedaan dengan sekolah formal lainnya,” tegas Reni Astuti, Rabu (21/10/2026).
Fokus Dua Aspek Krusial: Proteksi Menyeluruh dan Penyetaraan Hak
Reni memaparkan bahwa penguatan kerangka regulasi yang tengah digodok legislatif wajib menyasar dua pilar pokok secara simultan: perlindungan fisik-psikologis santri serta pembukaan akses kesempatan yang adil. Di mata parlemen, jaminan rasa aman di pondok pesantren harus berjalan beriringan dengan hak lulusan untuk bersaing di level nasional maupun internasional.
Legislator yang mewakili daerah pemilihan Jawa Timur I tersebut menyoroti sejumlah poin mendesak yang memerlukan intervensi negara, antara lain:
- Standarisasi Sarana dan Prasarana: Pemerataan fasilitas pendukung pembelajaran dan asrama santri agar memenuhi standar kelayakan pendidikan modern.
- Legalitas dan Pengakuan Ijazah: Penyetaraan penuh sertifikasi kelulusan pesantren di dunia kerja formal maupun seleksi perguruan tinggi umum tanpa hambatan birokrasi.
- Kesejahteraan Tenaga Pendidik: Kepastian perlindungan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan hidup bagi para ustaz, ustazah, dan pengajar pesantren.
Pengawasan Dana Abadi Pesantren dan Penguasaan Sains-Teknologi
Sebagai wakil rakyat yang membawahi wilayah dengan sebaran pondok pesantren yang masif di Jawa Timur, Reni memberikan penekanan khusus pada transparansi instrumen fiskal keagamaan. Ia mendesak pengelolaan Dana Abadi Pesantren serta bantuan operasional dari kas negara disalurkan secara akuntabel, tepat guna, dan bebas dari distorsi distribusi.
Dukungan finansial yang kuat dinilai krusial untuk membekali generasi santri modern dengan keterampilan multidisipliner yang relevan terhadap tantangan zaman, melampaui keilmuan keagamaan semata.
“Kami ingin para santri tak hanya mahir mengaji dan berilmu agama, tetapi juga tangguh dalam penguasaan sains, teknologi, serta kewirausahaan,” tandas Reni.
Melalui penyempurnaan regulasi yang kini dimatangkan bersama pihak kementerian dan pemangku kepentingan terkait, DPR RI menaruh harapan besar agar pesantren di seluruh Indonesia terus mencetak generasi penerus berakhlak kokoh, berwawasan global, dan terlindungi secara hukum seutuhnya.












