Nganjuk, Jatimmandiri.id — Komitmen memperkuat sinergi antara pengelolaan kawasan hutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa hutan kembali dibuktikan Perhutani.
Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Agroforestri Palawija Tahun 2026 bersama 22 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) bertempat di Kantor KPH Nganjuk.
Langkah strategis ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, sekaligus memastikan bahwa pemanfaatan kawasan hutan berjalan selaras dengan prinsip kelestarian ekologis.
Administratur Perhutani KPH Nganjuk, Agus Suryawan, menegaskan bahwa program agroforestri ini merupakan wujud nyata pengelolaan hutan lestari yang menempatkan masyarakat sebagai mitra utama.
Melalui kolaborasi ini, warga sekitar hutan tidak hanya dilibatkan dalam upaya penjagaan ekosistem, tetapi juga diberikan ruang untuk menggerakkan roda perekonomian lokal.
“Kita tidak hanya menjaga hutan, tapi juga memberdayakan warga sekitar agar bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari lahan yang dikelola bersama,” ujar Agus, Senin (19/10/2026).
Dalam pelaksanaannya, Agus mengingatkan agar seluruh pihak menjalankan poin-poin kesepakatan secara tertib dan penuh tanggung jawab.
Peran aktif LMDH dinilai sangat krusial dalam mengoordinasikan para anggotanya agar senantiasa mematuhi batasan areal yang disepakati serta mengutamakan pemeliharaan tanaman pokok kehutanan.
Pihak perwakilan LMDH menyambut baik penandatanganan PKS ini.
Mereka optimis program agroforestri palawija tersebut dapat berjalan lancar, mendatangkan hasil panen yang optimal, serta berdampak langsung pada peningkatan taraf hidup keluarga di desa-desa sekitar kawasan hutan.
Sebagai bentuk komitmen bersama, Perhutani KPH Nganjuk dan jajaran LMDH sepakat untuk rutin melakukan pemantauan berkala guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan di lapangan tetap berjalan sesuai aturan pengelolaan hutan yang berlaku.












