Jember, Jatimmandiri.id — Belum normalnya distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, berdampak pada pola kerja aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember kembali menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama dua hari, yakni Jumat (16/10) dan Senin (19/10).
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Achmad Imam Fauzi mengatakan, kebijakan tersebut ditujukan bagi ASN di perangkat daerah yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan publik. Langkah ini diambil menyikapi antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) akibat distribusi BBM yang belum kembali normal.
“Dalam rangka menyikapi belum normalnya distribusi BBM di Jember maka kembali diterapkan WFH untuk ASN yang bekerja di perangkat daerah tidak bersentuhan langsung di pelayanan publik,” kata Achmad Imam Fauzi saat dikonfirmasi, Senin.
Penerapan WFH tersebut dituangkan dalam surat edaran tentang Transformasi Budaya Kerja ASN Pemkab Jember yang ditandatangani Achmad Imam Fauzi.
Kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh ASN. Sejumlah unit kerja yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat tetap beroperasi dari kantor seperti biasa.
Unit tersebut meliputi satuan pendidikan di bawah Pemkab Jember, layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana, serta layanan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Pelayanan kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, perizinan, serta pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) juga tetap berjalan. Begitu pula layanan kesehatan, termasuk rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan, dan unit kesehatan lainnya.
Achmad Imam menegaskan, perubahan pola kerja tidak boleh mengganggu efektivitas pemerintahan maupun kualitas pelayanan publik.
“WFH dilaksanakan dengan tetap mengedepankan efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas kerja serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, tanpa mengurangi kualitas, aksesibilitas, dan kontinuitas pelayanan publik,” tuturnya.
Kinerja ASN Dipantau Melalui Aplikasi Prestasi
Pemkab Jember mewajibkan pimpinan perangkat daerah memberikan tugas secara langsung, memantau aktivitas pegawai, serta mengevaluasi hasil kerja ASN yang menjalankan WFH.
Pemantauan dilakukan melalui laporan aktivitas harian pada aplikasi Prestasi. Pegawai juga harus menyampaikan hasil pekerjaan kepada atasan langsung sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja.
“Pegawai yang bekerja di rumah wajib melaksanakan tugas dan melaporkan aktivitas harian melalui aplikasi Prestasi serta menyampaikan hasil kerja kepada atasan langsung,” katanya.
Selain melaporkan pekerjaan, ASN wajib mengaktifkan alat komunikasi dan fitur layanan lokasi agar dapat dihubungi serta dipantau keberadaannya. Mereka juga harus siap datang ke kantor apabila sewaktu-waktu dibutuhkan atau mendapat penugasan dari pimpinan.
Achmad Imam mengingatkan, pegawai yang menjalankan WFH tetapi tidak berada di rumah, tidak melapor kepada atasan, dan tidak menunjukkan kinerja akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Jember berupaya menyesuaikan pola kerja ASN dengan kondisi distribusi BBM, tanpa mengesampingkan disiplin pegawai dan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.












