HukrimPolda Jatim

Beraksi di 3 TKP, Polres Mojokerto Kota Ringkus Residivis Curanmor di Bangkalan

Penulis: Ayu SukmaEditor: Alif Bintang
×

Beraksi di 3 TKP, Polres Mojokerto Kota Ringkus Residivis Curanmor di Bangkalan

Sebarkan artikel ini
Jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan residivis curanmor.
Example 468x60

Mojokerto, Jatimmandiri.id – Pelarian panjang Faroid (34), warga Desa Pacangan, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, akhirnya terhenti di tangan pihak berwajib.

Pria yang merupakan seorang residivis kasus pencurian ini tak berkutik saat diringkus polisi di kediamannya di Bangkalan pada Senin (12/10/2026).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sebelumnya telah menjerat rekan pelaku, Adiyanto (48), asal Desa Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.

Adiyanto sebelumnya diringkus warga usai gagal melancarkan aksi pencurian Honda Vario 125 hitam bernomor polisi S 4931 ODI milik Dewi Anjar Sari, warga Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

Aksi tersebut dilakukan di area parkir Kedai Sugeng Jaya, Jalan Meri Barat, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto pada 5 Oktober 2026.

Saat beraksi, salah satu pelaku merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T.

Namun, aksi mereka ketahuan warga hingga memicu pengejaran.

Adiyanto berhasil tertangkap di lokasi, sementara Faroid berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Unit 3 Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Sugiarto, membenarkan penangkapan Faroid setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan lanjutan.

“Setelah kejadian yang kemarin karena masih ada DPO, maka kita kembangkan dan kita cari. Alhamdulillah dapat kita ketahui keberadaannya ada di Bangkalan,” ungkapnya, Rabu (14/10/2026).

Menurut Sugiarto, tindak kejahatan tersebut dilakukan secara terencana, bukan spontanitas.

Keduanya diduga telah bersepakat mencari target sasaran sebelum beraksi di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

“Sebenarnya mereka ini sudah bersepakat ada rencana mencari sasaran,” bebernya.

Mengetahui keberadaan Faroid di Pulau Madura, tim kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan.

Kendati sempat berupaya kabur, tersangka yang berstatus residivis ini berhasil dilumpuhkan.

Baca Juga  Sikat Motor di 10 Lokasi, Jaringan Curanmor dan Penadah Diberangus Polres Mojokerto

“Sempat akan melarikan diri, tapi kami amankan yang bersangkutan,” tambah Sugiarto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Faroid mengaku telah melancarkan aksi curanmor di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kota Mojokerto.

Polisi saat ini masih mendalami pengakuan tersebut untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan atau TKP lain.

“Di wilayah Kota Mojokerto sementara ini dia mengaku 3 TKP, nanti akan kita kembangkan,” jelasnya.

Dari hasil kejahatan tersebut, motor-motor curian itu dijual kepada penadah.

Setiap kali berhasil menjual kendaraan hasil curian, Faroid meraup keuntungan hingga Rp 4 juta.

Berdasarkan keterangan sementara, uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk bermain judi bola.

Kendati demikian, polisi masih terus mendalami aliran dana dan jaringan komplotan ini.

Kini, Faroid harus menyusul rekannya, Adiyanto, mendekam di sel tahanan Mapolres Mojokerto Kota.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (ayu/alf)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *