Jatim

Pemkab Sidoarjo Wanti-Wanti PT Bintang Makmur Tuntaskan AMDAL Sebelum Konstruksi

Penulis: Dicky DeaEditor: Alif Bintang
×

Pemkab Sidoarjo Wanti-Wanti PT Bintang Makmur Tuntaskan AMDAL Sebelum Konstruksi

Sebarkan artikel ini
Suasana rakor Pemkab Sidoarjo bersama DLHK Sidoarjo dan manajemen PT Bintang Makmur.
Example 468x60

Sidoarjo, Jatimmandiri.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo menggelar rapat koordinasi strategis dengan manajemen PT Bintang Makmur terkait proses penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Pertemuan penting ini juga dihadiri oleh jajaran Forkopimcam, Camat Kota Sidoarjo, Lurah Gebang, serta perwakilan warga Kelurahan Gebang, Benny Harjon.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Rapat yang membahas rencana pembangunan proyek tersebut diwarnai dengan penegasan tegas dari berbagai pihak.

Mengacu pada peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU No 6/Perppu No 2 Tahun 2022 (UU Cipta Kerja), dokumen AMDAL ditegaskan sebagai prasyarat mutlak sebelum aktivitas fisik di lapangan dimulai.

Plt Kepala DLHK Sidoarjo, Arif Mulyono, mengingatkan pihak pengembang agar mematuhi koridor hukum dan tidak melakukan pelanggaran prosedural.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan konstruksi fisik, mulai dari pematangan lahan (land clearing), penggalian, penimbunan, hingga pemasangan fondasi, sama sekali tidak boleh dilakukan selama dokumen AMDAL masih berproses dan Persetujuan Lingkungan belum resmi diterbitkan.

“AMDAL adalah instrumen perlindungan hukum dan ekologis yang fundamental. Kami dari DLHK menegaskan kepada pihak korporasi agar menaati aturan. Selama Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha belum terbit, aktivitas konstruksi fisik di lapangan adalah ilegal dan akan kami tindak tegas sesuai regulasi,” ujar Arif, Selasa (13/10/2026).

Senada dengan DLHK, perwakilan warga Kelurahan Gebang, Benny Harjon, dengan tegas menyuarakan aspirasi masyarakat setempat.

Ia menekankan bahwa warga pada prinsipnya mendukung investasi yang masuk ke wilayah Gebang, namun aspek keselamatan lingkungan serta transparansi dampak sosial harus menjadi prioritas utama.

Warga meminta agar pihak pengembang tidak mengabaikan aturan hukum demi menghindari risiko kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan.

Baca Juga  Kawal BKK Rp200 Juta per Desa, DPRD dan Pemkab Sidoarjo Perketat Pengawasan

“Kami dari perwakilan warga Gebang pada prinsipnya tidak anti terhadap investasi, tetapi hak-hak lingkungan dan kenyamanan warga harus dilindungi. Jangan sampai ada aktivitas fisik atau pengerjaan di lapangan sebelum dokumen AMDAL benar-benar klir dan disetujui bersama,” tegas Benny.

Sementara itu, pihak manajemen PT Bintang Makmur yang diwakili oleh Miko menyatakan komitmen perusahaannya untuk bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh mekanisme perizinan yang diwajibkan oleh pemerintah daerah.

Pihaknya berjanji tidak akan melakukan kegiatan konstruksi fisik sebelum seluruh legalitas perizinan dan persetujuan lingkungan rampung.

“Kami dari PT Bintang Makmur menghormati masukan dari DLHK, pihak kecamatan, kelurahan, serta perwakilan warga. Kami berkomitmen untuk mengikuti koridor hukum yang berlaku dan menunda seluruh pekerjaan fisik hingga dokumen AMDAL serta izin usaha kami terbit secara sah,” ungkap Miko.

Melalui pertemuan ini, seluruh pihak sepakat bahwa kegiatan yang diperbolehkan selama masa proses AMDAL hanyalah sebatas aktivitas prakonstruksi nonfisik, seperti perencanaan teknis, desain arsitektur, dan survei batas.

Pengawasan ketat akan terus dilakukan pemerintah bersama warga demi menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Sidoarjo.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Sidoarjo, Jatim Mandiri – Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo mencatat akumulasi 6.149 laporan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dalam sepekan…

Berita

Pasuruan, Jatim Mandiri Petani mangga putar di Desa Wonokerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Sugiono, meraup omzet hingga Rp5 juta sehari…