Pasuruan, Jatim Mandiri
Mediasi sengketa tanah yang melibatkan Pemerintah Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, belum menghasilkan kesepakatan dalam sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Perkara tersebut akan berlanjut ke tahap persidangan berikutnya untuk menguji alas hak, riwayat tanah, serta dasar penguasaan objek sengketa.
Mediasi mempertemukan pihak penggugat dengan sejumlah pihak tergugat. Penggugat hadir melalui kuasa hukum Yunita, S.H., Ayik Suhaya, S.H., dan Aswin Aminullah, S.H., M.M.
Pemerintah Desa Rejoso Lor selaku Tergugat I diwakili sekretaris desa. Tergugat II, yakni Camat Rejoso, juga mengikuti agenda tersebut. Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan turut hadir.
Hakim mediator memimpin proses mediasi untuk mencari kemungkinan penyelesaian sengketa. Namun, para pihak belum mencapai kesepakatan yang dapat mengakhiri perkara.
Dengan tidak tercapainya kesepakatan, masing-masing pihak akan memperoleh kesempatan menyampaikan dalil, bukti, dan argumentasi hukum di hadapan majelis hakim.
Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Ayik Suhaya, menyoroti dugaan praktik kongkalikong dan transaksional yang menurutnya berkaitan dengan persoalan tanah tersebut.
Ia menegaskan, perkara itu tidak semestinya hanya dipandang sebagai sengketa kepemilikan tanah biasa. Menurutnya, proses penguasaan dan administrasi pertanahan perlu dibuka secara transparan serta diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
“Kami akan mengambil langkah lebih lanjut. Termasuk melaporkan dugaan ini kepada KPK, Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI,” ujar Ayik seusai agenda persidangan.
Ia menambahkan, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses penguasaan atau administrasi tanah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
Menurut Ayik, persoalan utama dalam perkara tersebut adalah penentuan pihak yang secara hukum memiliki hak atas tanah yang disengketakan.
Selain kepemilikan, ia menilai alas hak, riwayat tanah, proses administrasi, serta dasar kewenangan pihak yang menguasai tanah perlu dibuktikan secara jelas dalam persidangan.
“Semua harus terang. Siapa pemiliknya, apa alas haknya, bagaimana proses administrasinya dan atas dasar kewenangan apa tanah tersebut dikuasai. Itu yang harus diuji di persidangan,” jelasnya. (dul/ibn)












