Berita

Dana Nasabah Rp17 Miliar di Bank BTN Raib, Korban Tuntut Pengembalian Penuh

Penulis: Hari AgungEditor: Alif Bintang
×

Dana Nasabah Rp17 Miliar di Bank BTN Raib, Korban Tuntut Pengembalian Penuh

Sebarkan artikel ini
Linawati (YouTube/@leonhartono)
Example 468x60

Intisari Berita:

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
  • Seorang nasabah bernama Linawati menuntut kejelasan atas raibnya dana tabungan sekitar Rp17 miliar di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
  • Meski mantan pegawai bank telah dijatuhi vonis pidana, pengembalian dana nasabah masih tertahan dalam proses sengketa perdata.
  • Terdapat perbedaan nilai antara klaim kerugian nasabah sebesar Rp17 miliar dengan pokok gugatan perdata terbaru senilai Rp7,26 miliar.

Jakarta, Jatimmandiri – Kasus dugaan hilangnya dana nasabah pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN kembali menyita perhatian publik. Seorang nasabah bernama Linawati mengaku kehilangan simpanan dengan estimasi total mencapai Rp17 miliar dari dua rekening berbeda miliknya.

Peristiwa yang pertama kali disadari sejak 29 Juli 2022 tersebut hingga kini belum berujung pada pemulihan atau pengembalian dana secara utuh. Keluh kesah perjuangannya menuntut hak simpanan itu diungkapkan Linawati melalui tayangan di kanal YouTube Leon Hartono yang diakses pada Minggu, 11 Oktober 2026.

“Dana ini tabungan pribadi untuk masa tua, dari harta peninggalan suami saya,” tegas Linawati dalam keterangannya.

Kronologi Hilangnya Simpanan: Rencana Transfer hingga Temuan Rekening Investa

Menurut pemaparan pihak keluarga, akumulasi dana miliaran rupiah tersebut disetorkan secara bertahap menggunakan mekanisme transaksi Real-Time Gross Settlement (RTGS) selama rentang waktu kurang lebih satu tahun. RTGS sendiri merupakan sistem transfer dana elektronik antarbank di mana transaksi diselesaikan seketika (real-time) dan diproses secara individual (gross) melalui infrastruktur Bank Indonesia.

Titik terang mengenai kejanggalan saldo mulai mencuat saat Linawati berniat memindahkan seluruh simpanannya ke rekening miliknya di BCA. Pihak bank saat itu menyarankan agar proses transfer dilakukan secara bertahap atau sebagian terlebih dahulu. Namun, saat eksekusi hendak dijalankan, transaksi sistem perbankan tersebut justru gagal diproses.

Baca Juga  Jual Tanah Rp3 M, Terima Rp200 Juta

“Ternyata sampai di bank, tidak bisa transfer,” papar Linawati mengenang peristiwa tersebut.

Penelusuran internal keluarga kemudian menyingkap kejanggalan lain. Mereka mendapati keberadaan rekening atau produk Investa baru yang terbit tanpa persetujuan maupun sepengetahuan Linawati.

“Total kerugian di Bank BTN lebih kurang 17 miliar. Karena ada dua rekening, satu atas nama almarhum, satu atas nama saya,” urainya lebih lanjut, merinci pembagian kepemilikan rekening yakni sekitar Rp10 miliar atas nama mendiang suaminya dan Rp7 miliar atas namanya sendiri.

Sorotan atas Transaksi Siluman dan Keabsahan Dokumen

Keluarga korban melayangkan keberatan keras terhadap sejumlah transaksi debet yang dinilai terlaksana tanpa kehadiran fisik Linawati di kantor cabang. Berdasarkan data sebelumnya, tercatat puluhan mutasi rekening mencurigakan, transaksi di meja teller, hingga pembubuhan tanda tangan pada dokumen perbankan resmi yang keabsahannya dipersoalkan.

Langkah hukum pidana sejatinya telah bergulir. Pihak manajemen BTN melaporkan mantan pegawainya ke Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2023. Perkara tersebut bermuara pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 13 Maret 2024, di mana mantan pegawai terbukti bersalah serta dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.

Babak Sengketa Perdata dan Selisih Nilai Gugatan

Kendati putusan pidana telah berkekuatan hukum terhadap oknum bersangkutan, dana belasan miliar rupiah tersebut belum kembali ke tangan pemiliknya. Jalur penyelesaian kini beralih ke ranah hukum perdata.

Pihak BTN menyatakan bahwa proses perdata masih terus berjalan di pengadilan. Pihak bank juga menyoroti adanya perbedaan nominal antara klaim awal yang disampaikan nasabah sebesar sekitar Rp17 miliar dengan nilai pokok gugatan perdata terbaru yang terdaftar, yakni sekitar Rp7,26 miliar.

Bagi Linawati, proses panjang selama hampir empat tahun ini menyisakan beban psikologis yang mendalam setelah jerih payahnya mengumpulkan tabungan keluarga berujung ketidakpastian.

Baca Juga  Mendeteksi Kota Atlantis

“Saya cari 1 sen demi 1 sen gitu saya kumpulin. Kok enak sekali begitu masuk kayak celengan semar aja bisa masuk ga bisa keluar,” tutur Linawati.

“Saya sudah sangat lelah-lelah-lelah sekali untuk bolak-balik,” pungkasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Jakarta, Jatim Mandiri Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memicu pembahasan mengenai kemungkinan tindak lanjut di…

Berita

Jakarta, Jatim Mandiri Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital…

Berita

Malang, Jatim Mandiri Pemkab Malang mengajak masyarakat mengikuti Salat Istisqo untuk memohon turunnya hujan di tengah kekeringan yang masih melanda…

Berita

Pasuruan, Jatim Mandiri Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono langsung memperkuat sinergi dengan ulama, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum pada…