JatimPolda Jatim

Kawal Perpres Perlindungan dan Kamtibmas, Polres Mojokerto Rangkul Komunitas Ojol lewat FGD

Penulis: Ayu SukmaEditor: Alif Bintang
×

Kawal Perpres Perlindungan dan Kamtibmas, Polres Mojokerto Rangkul Komunitas Ojol lewat FGD

Sebarkan artikel ini
Polres Mojokerto menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama komunitas angkutan online di Aone Trawas.
Example 468x60

Mojokerto, Jatimmandiri.id – Polres Mojokerto menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama komunitas angkutan online di Aone Trawas, Selasa (8/10/2026).

Forum dialogis bertajuk penguatan payung hukum dan peran ojek online ini ditujukan untuk membangun sinergi menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) sekaligus memastikan hak-hak pekerja platform terlindungi.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kegiatan yang berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan ini dihadiri oleh jajaran Polres Mojokerto, Dit Intelkam Polda Jatim, Polsek Trawas, perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, serta pimpinan dan manajemen Gojek Nasional/Jatim bersama jajaran mitra driver.

Kasatlantas Polres Mojokerto, AKP Bernardus Bagas Simarmata, mewakili Kapolres Mojokerto AKBP Dr Raden Erik Bangun Prakasa, menegaskan bahwa FGD ini menjadi langkah strategis Polri dalam memastikan hadirnya negara untuk memberikan kepastian hukum bagi para pekerja transportasi berbasis aplikasi.

“Payung hukum bagi ojol saat ini semakin kuat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Perpres tersebut secara tegas menetapkan pengemudi ojol, taksol dan kurir sebagai pekerja platform yang berhak mendapatkan jaminan sosial, BPJS Kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, serta pembagian pendapatan yang lebih berkeadilan,” jelasnya.

Melalui Perpres tersebut, potongan aplikator yang sebelumnya menyentuh 20 persen kini dibatasi menjadi maksimal 8 persen, sehingga minimal 92 persen pendapatan bersih menjadi hak pengemudi. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk nyata keberpihakan negara yang perlu dikawal bersama hingga ke tingkat daerah.

Selain penguatan kesejahteraan, Polres Mojokerto memosisikan pengemudi ojol sebagai mitra strategis atau ‘mata dan telinga’ kepolisian di lapangan. Tingginya mobilitas pengemudi hingga ke pelosok wilayah dinilai sangat krusial dalam mempercepat alur informasi terkait potensi gangguan Kamtibmas maupun penanganan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga  Razia Serentak 18 Kecamatan, Pemkab Sidoarjo Sita 1.696 Botol Miras

Sebagai bentuk dukungan terhadap keselamatan kerja para pengemudi di jalanan, Polres Mojokerto turut menghadirkan sejumlah fasilitas penunjang.

“Kami sampaikan terkait beberapa inovasi Polres Mojokerto untuk mendukung keselamatan mitra ojol, salah satunya pembangunan Station Police Kenanten yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat istirahat bagi mitra ojol, serta pembuatan jalur penyelamat di tikungan Gotekan Pacet untuk mengantisipasi kendaraan yang mengalami rem blong,” ungkapnya.

Bagas juga mengimbau agar seluruh pengemudi tetap memprioritaskan keselamatan berkendara dengan kelengkapan atribut standar, serta selalu mengedepankan jalur musyawarah dalam menyelesaikan persoalan ketimbang aksi demonstrasi.

“Perjalanan Gojek ini tidak singkat, kita sudah menjadi saudara, karena mitra Gojek merupakan salah satu aset Polri untuk kecepatan mendapatkan informasi di jalan,” tegasnya.

Pimpinan Gojek Nasional/Jatim, Charly Raya, menyambut positif inisiatif ini. Ia menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu pembahasan regulasi turunan yang melibatkan kementerian terkait, seperti Kemenhub, Komdigi, dan Kementerian UMKM.

Forum seperti ini dinilai sangat efektif untuk mencegah miskomunikasi di lapangan mengenai aturan tarif, potongan aplikasi, hingga skema kemitraan.

Gojek juga memaparkan keberadaan Satgas internal yang bertugas mendampingi mitra saat menghadapi kendala seperti suspend akun sepihak, order fiktif, maupun potensi gangguan keamanan di jalan.

“Melalui kegiatan ini, Kami berharap terbangun kesepahaman bersama bahwa perlindungan hukum dan kesejahteraan ojol berbanding lurus dengan stabilitas Kamtibmas. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi secara hukum maupun jaminan sosial, maka mereka akan lebih optimal berperan sebagai penjaga keamanan lingkungan,” ungkap Bagas.

FGD diakhiri dengan komitmen bersama antara kepolisian, Dinas Perhubungan, dan pihak aplikator untuk terus membuka ruang komunikasi, memperkuat edukasi tertib berlalu lintas, serta mendorong implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 secara utuh di wilayah Mojokerto.

Baca Juga  Sebar Konten Tak Senonoh, DJ Icha Chellow Dilaporkan ke Polres Mojokerto
Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *