Edu-Life & Sport

Pendaftar TKA 2026 Naik Hampir 350 Ribu Murid, Kemendikdasmen Ingatkan Sanksi Nilai 0

Penulis: Hari AgungEditor: Alif Bintang
×

Pendaftar TKA 2026 Naik Hampir 350 Ribu Murid, Kemendikdasmen Ingatkan Sanksi Nilai 0

Sebarkan artikel ini
TKA 2026
Ilustrasi murid jenjang SMA, SMK, MA, dan sederajat sedang mengikuti TKA 2026
Example 468x60

Intisari Berita:

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
  • Pendaftar lengkap TKA 2026 melonjak 9,8 persen hingga menyentuh 3,86 juta murid di seluruh Indonesia.
  • Kemendikdasmen menegaskan TKA bukan penentu kelulusan, melainkan pemetaan kesiapan studi lanjut dan mutu pembelajaran.
  • Siswa diwajibkan mematuhi tata tertib ujian untuk menghindari sanksi diskualifikasi hingga nilai 0 akibat pelanggaran.

Surabaya, Jatimmandiri.id — Minat satuan pendidikan dan peserta didik mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 mencatatkan lonjakan signifikan. Hingga penutupan resmi pendaftaran bagi murid jenjang SMA, SMK, MA, dan sederajat pada 27 September 2026, tercatat sebanyak 4.215.314 murid telah mendaftar, dengan 3.863.957 peserta di antaranya telah menuntaskan seluruh proses pengisian data.

Realisasi pendaftar lengkap tersebut memperlihatkan peningkatan sebesar 345.790 murid atau tumbuh 9,8 persen dibandingkan capaian TKA 2025 yang menghimpun 3.518.167 peserta. Angka final peserta diproyeksikan masih dapat bertambah seiring berlangsungnya tahapan penyelesaian data residu oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama jajaran pemerintah daerah dan sekolah.

Kepala Badan Kebijakan dan Pengembangan Mutu Pendidikan (BKPDM), Toni Toharudin, menilai tren positif ini menjadi indikator meluasnya komitmen ekosistem sekolah dalam pemetaan mutu akademik nasional.

“Tahun ini jumlah calon pendaftar TKA meningkat hampir 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Ini menunjukkan partisipasi yang semakin luas dari satuan pendidikan dan peserta didik. Kami juga masih melakukan penyelesaian data residu, sehingga jumlah calon peserta yang tercatat saat ini masih dapat bertambah,” papar Toni Toharudin dalam keterangannya.

Fungsi TKA: Bukan Penentu Kelulusan, Jadi Peta Lanjut Studi

Kemendikdasmen kembali menegaskan bahwa TKA bukan merupakan instrumen penentu kelulusan siswa dan sama sekali tidak menggantikan asesmen evaluasi yang dijalankan internal satuan pendidikan. Asesmen ini diposisikan sebagai instrumen pelengkap guna memotret capaian kompetensi akademik siswa secara objektif.

Baca Juga  SNT Ditargetkan Perluas Akses Sekolah Berkualitas

Data hasil TKA 2026 diproyeksikan memiliki kegunaan strategis multi-sektor, antara lain:

  • Mengukur kesiapan akademis peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
  • Mendukung sistem seleksi penerimaan murid baru di jenjang berikutnya secara transparan.
  • Menyediakan basis data komprehensif bagi pembuat kebijakan, pemerintah daerah, dan sekolah dalam membenahi kualitas pembelajaran.

Menjelang pelaksanaan ujian utama yang dijadwalkan bergulir serentak pada 26 Oktober hingga 8 November 2026, Kemendikdasmen mengimbau para murid untuk mempersiapkan diri secara terukur, belajar wajar tanpa tekanan berlebih, serta menjaga kebugaran fisik.

Waspadai Tata Tertib: Kenali 3 Jenis Pelanggaran yang Mengancam Pembatalan Ujian

Seiring tingginya antusiasme jutaan peserta, BKPDM Kemendikdasmen mengingatkan para siswa agar memahami secara saksama regulasi ujian. Pasalnya, kelalaian teknis yang dianggap remeh dapat berimplikasi langsung pada sanksi disiplin akademik yang berat.

Mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA, terdapat tiga klasifikasi pelanggaran yang diawasi ketat di ruang ujian:

1. Pelanggaran Ringan

Kategori yang umumnya timbul akibat ketidaktelitian administratif peserta di meja ujian:

  • Lupa membubuhkan tanda tangan atau mengisi daftar hadir peserta.
  • Keliru menempati meja ujian atau duduk tidak sesuai dengan pembagian sesi yang telah ditetapkan panitia.

2. Pelanggaran Sedang

Kategori pelanggaran prosedural yang berpotensi mencederai ketertiban pelaksanaan tes:

  • Hadir terlambat di ruang tes setelah bel tanda masuk berbunyi.
  • Lupa atau keliru menginput data identitas (nama lengkap dan tanggal lahir) pada aplikasi ujian.
  • Keluar meninggalkan ruangan tes tanpa mengantongi izin sah dari pengawas.
  • Tidak segera melapor kepada pengawas atau proktor saat mendapati kendala teknis perangkat.
  • Tidak mengumpulkan barang bawaan pribadi (ponsel, tas, buku catatan, dan kalkulator) ke tempat penitipan khusus.
Baca Juga  4.021 Alumni Kursus LKP Siap Kerja di 11 Negara

3. Pelanggaran Berat

Bentuk kecurangan fatal dan pelanggaran integritas akademik berat yang diproses investigatif:

  • Tidak membawa kartu tanda peserta resmi.
  • Mengakses sistem tes dengan identitas login milik orang lain.
  • Melakukan praktik contek-menyontek atau memanfaatkan layanan joki ujian.
  • Menimbulkan kegaduhan yang memecah konsentrasi peserta lain di ruangan tes.
  • Membawa ponsel cerdas, catatan contekan, kalkulator, maupun alat bantu elektronik lainnya ke atas meja ujian.
  • Merekam, memotret, serta mendistribusikan materi soal ujian ke ranah publik melalui media apa pun.

Tindakan Disiplin Tegas dan Jadwal TKA Susulan

Penegakan aturan mengacu pada Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025 diterapkan tanpa kompromi. Pengawas ruangan berwenang memberikan peringatan lisan hingga menjatuhkan pembatalan ujian pada mata ujian yang tengah berlangsung.

Sementara itu, bagi siswa yang terbukti melakukan pelanggaran berat seperti perjokian atau penyebaran soal, sanksi tegas menanti berupa pengeluaran langsung dari ruang ujian. Berdasarkan hasil investigasi panitia pusat, peserta bersangkutan dapat dijatuhi vonis nilai 0 (nol) pada mata pelajaran terkait.

Bagi peserta yang memenuhi syarat untuk mengikuti ujian susulan, Kemendikdasmen menjadwalkan agenda TKA susulan pada rentang waktu 16–29 November 2026. Informasi pemutakhiran data dan jadwal teknis dapat dipantau langsung melalui portal resmi tka.kemendikdasmen.go.id.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *