Jatim

KSOP Kalianget Sosialisasikan Pas Kecil untuk Tingkatkan Legalitas dan Keselamatan Nelayan Sumenep

Penulis: RedaksiEditor: Eko Yudiono
×

KSOP Kalianget Sosialisasikan Pas Kecil untuk Tingkatkan Legalitas dan Keselamatan Nelayan Sumenep

Sebarkan artikel ini
KSOP Kalianget bersama DKP Jawa Timur menyosialisasikan Pas Kecil kepada nelayan Tanjung Saronggi Sumenep untuk meningkatkan legalitas dan keselamatan pelayaran.
Example 468x60

Sumenep, Jatimmandiri.id-Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kalianget memperkuat sinergi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur dalam meningkatkan pemahaman nelayan mengenai legalitas kapal dan keselamatan pelayaran.

Sinergi tersebut diwujudkan melalui sosialisasi kepelabuhanan perikanan di wilayah Tanjung Saronggi, Kabupaten Sumenep, yang masuk dalam wilayah kerja UPT Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Pasongsongan, Rabu (1/10/2026).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kegiatan ini menyasar para nelayan dan pemilik kapal untuk memberikan pemahaman mengenai aturan kepelabuhanan, khususnya terkait Pas Kecil sebagai dokumen legalitas kapal nelayan.

Kepala Kantor KSOP Kelas IV Kalianget Azwar Anas, S.H., M.Hum., hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Ia menekankan pentingnya setiap kapal nelayan tradisional memiliki dokumen Pas Kecil.

Menurutnya, dokumen tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi dan legalitas kapal, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendukung keselamatan nelayan ketika beraktivitas di laut.

“E-pas kecil bertujuan untuk menetapkan legalitas terhadap pemilik perahu,” ujar Azwar Anas dalam kegiatan sosialisasi terkait legalitas kapal nelayan.

Azwar mengatakan, kepemilikan dokumen kapal menjadi salah satu bentuk kepastian hukum bagi pemilik kapal. Karena itu, nelayan yang belum memiliki Pas Kecil diharapkan segera melengkapi persyaratan dan mengajukan permohonan kepada pihak berwenang.

Nelayan Diberikan Pemahaman Tata Cara Pengurusan Pas Kecil

Dalam sosialisasi tersebut, petugas ahli ukur kapal KSOP Kalianget bersama Kepala Seksi Pelayanan Teknis Pelabuhan dan tim UPT PPP Pasongsongan memberikan penjelasan teknis kepada para nelayan.

Materi yang disampaikan mencakup persyaratan administrasi, proses pengukuran fisik kapal di lapangan, hingga tahapan pengajuan dan penerbitan Pas Kecil.

Dengan penjelasan tersebut, nelayan diharapkan tidak lagi mengalami kesulitan dalam memahami alur pengurusan dokumen kapal.

Baca Juga  Penonton JFC 2026 Tetap Antusias Meski Diguyur Hujan

Sesi dialog juga menjadi bagian penting dalam kegiatan tersebut. Para nelayan dan pemilik kapal diberikan kesempatan menyampaikan pertanyaan maupun kendala yang mereka hadapi dalam mengurus administrasi armada.

Petugas KSOP Kalianget dan UPT PPP Pasongsongan kemudian memberikan penjelasan serta solusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dorong Kapal Nelayan Legal dan Berkeselamatan

Azwar Anas mengatakan, pendekatan langsung kepada masyarakat nelayan merupakan bagian dari upaya KSOP Kalianget meningkatkan pelayanan sekaligus membangun kesadaran mengenai keselamatan pelayaran.

Sebelumnya, dalam kegiatan sosialisasi keselamatan pelayaran, Azwar juga menegaskan pentingnya dokumen e-Pas Kecil sebagai legalitas kapal nelayan. Ia menyebut dokumen tersebut juga berkaitan dengan akses terhadap BBM bersubsidi.

Melalui sosialisasi di Tanjung Saronggi, KSOP Kalianget bersama DKP Jawa Timur dan UPT PPP Pasongsongan berharap semakin banyak kapal nelayan yang memiliki dokumen legal.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung tata kelola kepelabuhanan perikanan yang lebih tertib sekaligus mendorong aktivitas nelayan yang resmi, aman, dan sesuai dengan standar keselamatan pelayaran.

Sinergi antara instansi pemerintah dan masyarakat nelayan juga diharapkan terus diperkuat agar pelayanan administrasi kapal dapat semakin mudah dijangkau, terutama bagi nelayan di wilayah pesisir dan kepulauan Kabupaten Sumenep.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *