Headline

Breaking News! Nama Kuntadi Disebut sebagai Pengganti Jampidsus Febrie

×

Breaking News! Nama Kuntadi Disebut sebagai Pengganti Jampidsus Febrie

Sebarkan artikel ini
Mantan Kajati Jatim Kuntadi SH MH.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id-Kabar mengenai kemungkinan pergantian Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mulai beredar di kalangan internal penegak hukum.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dikabarkan akan mengundurkan diri pasca-pertemuan dengan sejumlah pejabat penting.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Febrie sebelumnya diduga tersandung kasus  yang kini tengah disidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Namun hingga Kamis (9/7/2026), belum terdapat pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai informasi tersebut.

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., disebut sebagai salah satu nama yang dikabarkan masuk dalam bursa calon pengganti apabila terjadi pergantian jabatan Jampidsus.

Meski demikian, informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi secara resmi dan Kejaksaan Agung juga belum mengumumkan adanya keputusan terkait pergantian pejabat di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Dr. Kuntadi bukan sosok baru di lingkungan Korps Adhyaksa. Sebelum menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, ia pernah memimpin Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Selama bertugas di Jawa Timur, Kuntadi dikenal memiliki rekam jejak dalam penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi serta mendorong penguatan tata kelola kelembagaan. Ia juga aktif membangun sinergi dengan berbagai instansi penegak hukum dan pemerintah daerah.

Pengalaman tersebut membuat namanya kerap dikaitkan dengan berbagai posisi strategis di lingkungan Kejaksaan Agung.

Meski demikian, hingga berita ini ditulis, belum ada keputusan maupun pengumuman resmi mengenai pergantian Jampidsus ataupun penunjukan pejabat baru.

jatimmandiri.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kejaksaan Agung terkait informasi yang beredar tersebut.

Sebelumnya, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita puluhan kilogram emas batangan, valuta asing, dan uang tunai dari sebuah rumah di kawasan Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dalam penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (8/7/2026) malam.

Baca Juga  Prabowo Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Penyelewengan Program Makan Bergizi Gratis

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap yang tengah ditangani penyidik.

Dalam proses penggeledahan, tim penyidik menemukan sebuah brankas besar yang tersembunyi di balik dinding bermotif kayu. Brankas tersebut awalnya berada dalam kondisi terkunci sebelum akhirnya berhasil dibuka.

Di dalamnya, penyidik menemukan tujuh koper yang berisi emas batangan, mata uang asing, serta uang tunai dalam jumlah besar.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan barang bukti yang diamankan terdiri atas 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat (USD), 14.083.800 dolar Singapura (SGD), serta uang tunai sebesar Rp100 juta.

“Petugas menemukan sebuah brankas yang terkunci. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat tujuh koper berisi emas batangan, valuta asing, dan uang tunai. Nilai keseluruhannya diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar,” ujar Totok di kawasan Sentul, Kamis (9/7/2026) dini hari.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul aset yang disita, termasuk menelusuri kepemilikan serta aliran dana yang berkaitan dengan barang bukti tersebut.

Sejumlah informasi yang beredar mengaitkan rumah yang digeledah dengan seorang pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Namun hingga saat ini Polri belum memberikan konfirmasi resmi mengenai identitas pemilik rumah maupun keterkaitan pihak tertentu dengan aset yang ditemukan.

Polri menegaskan proses penyidikan masih berlangsung sehingga seluruh dugaan tersebut masih akan didalami berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *