Ekbis

Kemendag Terbitkan Aturan Baru Minyak Goreng di Tengah Ancaman Kenaikan Harga

×

Kemendag Terbitkan Aturan Baru Minyak Goreng di Tengah Ancaman Kenaikan Harga

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
Example 468x60

Jakarta, Jatimmandiri.id, –  Pemerintah bergerak mengantisipasi potensi lonjakan harga minyak goreng dengan menerbitkan regulasi baru yang mengatur tata kelola minyak goreng sawit.

Langkah ini diambil di tengah meningkatnya harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) di pasar global serta mulai diterapkannya program biodiesel B50 yang diperkirakan akan meningkatkan kebutuhan bahan baku sawit.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Permendag Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng. Regulasi tersebut mulai berlaku setelah diundangkan pada 29 Juni 2026.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Bambang Wisnubroto, menjelaskan bahwa revisi aturan dilakukan untuk menjawab berbagai tantangan yang tengah dihadapi sektor minyak goreng nasional.

Mulai dari fluktuasi harga CPO dunia, implementasi mandatori biodiesel B50, hingga penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

Menurut Bambang, pergerakan harga minyak goreng saat ini masih sangat dipengaruhi oleh harga CPO di pasar internasional. Kenaikan harga yang terjadi terutama terlihat pada minyak goreng premium dan minyak goreng curah.

“Minyak goreng secara keseluruhan memang sangat dipengaruhi oleh perkembangan harga CPO. Kenaikan harga yang terjadi saat ini terutama dipicu oleh minyak goreng premium dan minyak goreng curah,” ujar Bambang dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang disiarkan melalui YouTube Kemendagri, Senin (6/7).

Sementara itu, berdasarkan data per 3 Juli 2026, harga rata-rata Minyakita tercatat sebesar Rp15.870 per liter.

Produsen Wajib Utamakan Pasokan Dalam Negeri

Salah satu poin penting dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2026 adalah kewajiban bagi produsen untuk memprioritaskan pemenuhan kebutuhan minyak goreng kemasan di pasar domestik.

Baca Juga  Harga Produk Ritel Mulai Naik Saat Rupiah Melemah, Konsumen Diminta Bersiap

Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi produk Minyakita, tetapi juga mencakup minyak goreng premium dan produk kemasan second brand. Dengan aturan tersebut, pemerintah ingin memastikan stok minyak goreng tetap tersedia bagi masyarakat meskipun terjadi kenaikan harga CPO atau meningkatnya permintaan ekspor.

Bambang menegaskan bahwa kepentingan pasar dalam negeri harus menjadi prioritas dalam kondisi apa pun.

“Dalam kondisi apa pun, termasuk ketika terjadi dinamika di pasar luar negeri, produsen tetap wajib memenuhi kebutuhan minyak goreng kemasan di pasar domestik,” tegasnya.

Melalui ketentuan baru tersebut, produsen tidak dapat mengalihkan seluruh produksinya ke pasar ekspor hanya karena harga internasional lebih menguntungkan. Pemerintah berharap langkah ini mampu menjaga stabilitas pasokan sekaligus menekan potensi kenaikan harga minyak goreng di tingkat konsumen.

Ada Sanksi bagi Produsen yang Melanggar

Kemendag juga memperkuat pengawasan melalui pemberlakuan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan minyak goreng kemasan untuk pasar domestik.

Dalam Pasal 30A Permendag Nomor 20 Tahun 2026 disebutkan bahwa pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan usaha.

Penerapan sanksi tersebut dimaksudkan agar seluruh produsen benar-benar menjalankan kewajibannya, terutama ketika kebutuhan CPO meningkat akibat program biodiesel B50.

Meski muncul kekhawatiran mengenai pasokan minyak goreng, pemerintah sebelumnya memastikan implementasi biodiesel B50 tidak akan mengganggu ketersediaan minyak goreng nasional. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan produksi minyak sawit Indonesia masih berada dalam kondisi surplus sehingga kebutuhan biodiesel, konsumsi minyak goreng dalam negeri, dan ekspor diyakini tetap dapat dipenuhi secara bersamaan.

Kemendag menyatakan akan terus melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar implementasi Permendag Nomor 20 Tahun 2026 berjalan efektif. Dengan demikian, distribusi minyak goreng tetap terjaga dan masyarakat tidak mengalami kesulitan memperoleh pasokan di tengah dinamika pasar global.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *